MANADO, Mediamanado.com – Penantian panjang selama 30 tahun bagi 600 masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan untuk dapat memiliki serifikat tanah secara sah dari Pemerintah boleh terealisasi. Hal ini tentunya merupakan sebuah perwujudan dari sinergitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (SK).
Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengungkapkan hal ini disaat jumpa pers seusai rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pada Jumat (16/09/2022).
Diungkapkan oleh Kandouw bahwa sinergitas antara Pemprov Sulut dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) dan Gugus Tugas Performa Agraria (GTRA) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sehingga realisasi sertifikat tanah gratis bagi sekira 600 masyarakat di Kabupaten Minsel boleh terlaksana.
“Distribusi tanah bagi masyarakat ini yang terus diperjuangkan ini, merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi Sulut untuk meningkatkan perekonomian dan membawa masyarakat keluar dari kemiskinan,” ujar Steven Kandouw.
Wakil Gubernur pun berharap agar masyarakat dapat mempergunakan sertifikat ini dengan baik.
“Jangan serta dapat sertifikat, lalu dijual,” tegas Steven Kandouw.
Steven Kandouw pun meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat membantu masyarakat memanfaatkan mengolah tanah yang sertifikatnya telah diserahkan langsung Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) belum lama ini.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait agar membantu masyarakat, dengan dibuat inkubator agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk diolah untuk meningkatkan perekonomian,” tutur Steven Kandouw
Steven Kandouw pun memastikan, Pemerintah Provinsi Sulut akan terus mendorong lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berpuluh tahun tidak dimanfaatkan dan pajaknya kecil, agar bisa di distribusikan kepada masyarakat.
“Gugus tugas reformasi agraria sementara identifikasi tanah yang tidak dipergunakan,” pungkas Steven Kandouw.
(DM)