Soal Rangkap Jabatan, Permendagri Mungkinkan Pejabat Daerah jadi Dewan Pengawas di BUMD

oleh
Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan.

Loading

MINUT, Mediamanado – Rangkap jabatan yang kini diemban oleh Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, disorot.

Pasalnya, Tuwaidan selain kepala Inspektorat pada Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, juga sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) pada perusahaan umum daerah (PUD) Klabat.

Kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara ini, bukan tanpa dasar. Dimana, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan anggota dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Daerah, pada pasal 17 poin (1) bahwa anggota dewan pengawas atau anggota komisaris ditetapkan dengan komposisi:
a. BUMD dengan jumlah dewan pengawas atau anggota komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
b. BUMD dengan jumlah anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
1). 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah.

Demikian dijelaskan pada pasal 15 poin (5), bahwa Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

Stephen Tuwaidan kepada wartawan mengaku, jika dirinya yang kini jabat Inspektur pada Inspektorat dengan mengemban posisi sebagai Dewas di PUD Klabat karena diberikan kepercayaan oleh Pimpinan.

“Sebagai pejabat yang melakukan pengawasan di internal pemerintah daerah, kami diberikan amanat oleh pimpinan untuk jabat Dewas pada perusahaan daerah adalah merupakan kepercayaan. Dasar pengangkatan tersebut, sudah sesuai dengan Permendagri dan bukan hanya main tunjuk,” ujarnya saat berpapasan dengan awak media, Kamis (22/02/24) sore kemarin. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *