MANADO, Mediamanado.com – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), mulai digelar oleh para legislator. Demikian halnya dengan salah satu legislator senior DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Arthur Kotambunan yang melaksanakan Sosranperda BRIDA ini di Kantor Lurah Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, Kota Manado, pada Kamis (27/7/2023).
Turut dihadiri oleh puluhan masyarakat Tumumpa Dua, Arthur Kotambunan pun memberikan pemaparan mengenai Sosranperda BRIDA ini.
“Jadi, di DPRD provinsi ada tiga agenda yang dilakukan anggota dewan setiap tahun yaitu reses, sosialisasi perda (Sosper) dan sosialisasi kebangsaan (Sosbang). Setelah dikonsultasikan ke kementerian tidak diperbolehkan kegiatan sosbang, menurut kementerian itu urusannya DPR RI. Tinggal dua agenda yaitu reses dan sosper. Tapi sekarang diganti dengan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranper),” ujar Kotambunan.
Hadir pula sebagai narasumber Ine Liow, SE, guna memberikan penjelasan tentang Ranperda BRIDA kepada masyarakat.
Dikatakan Liow, sebelumnya Pemerintah Daerah Sulawesi Utara pernah memiliki perangkat daerah ini.
“Yaitu balitbangda. Karena ada Peraturan Presiden di ubah menjadi BRIDA,” sebut Liow.
Adapun Peraturan Presiden yang dimaksud Nomor 78 Tahun 2021 pasal 66 ayat 1 dimana Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan daerah.
Selain itu mengacu dari surat edaran Kemendagri No.120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 tentang Pembentukan BRIDA.
Untuk diketahui, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023 ada 51 BRIDA yang sudah terbentuk secara resmi. Terdapat 9 provinsi yang sudah resmi membentuk BRIDA, yaitu Bali, NTB, Jateng, Papua Barat, Jatim, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalsel dan Kaltim
BRIDA dibentuk oleh pemda provinsi dan kabupaten/kota, setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN. BRIDA dapat dibentuk dengan cara berintegrasi bersama BAPPEDA atau badan litbang.
(DM)