
JAKARTA – MediaManado.com – Klaim China yang memasukkan sebagian wilayah perairan laut Kabupaten Natuna, ke dalam peta wilayah mereka sangat tidak mendasar.
Menurut Pengamat Intelijen dan Militer, Susaningtyas Kertopati (Nuning) saat ini banyak terjadi kegaduhan terkait konflik Laut China Selatan. Salah satu kegaduhan yang tidak berdasar antara lain bahwa kepulauan Natuna diklaim masuk peta wilayah China.
“Pernyataan ini sangat tidak berdasar karena dalam klaim China di konflik Laut China Selatan yang disampaikan ke Sekjen PBB pada 2009, China sama sekali tidak bisa mengklaim kepulauan Natuna, sebab jarak kepulauan Natuna dengan Pulau Spratley lebih dari 400 Mil Laut atau dua kali luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif),” ungkap Nuning kepada wartawan, Kamis (19/11/2015) kemarin.
Nuning menegaskan, gambar garis-garis putus di Laut China Selatan dalam paspor warga China bukan suatu bukti hukum kepemilikan yang kuat dalam hukum internasional.
“Sesungguhnya Pemberitaan media dan pernyataan pejabat yang simpang siur tentang Laut China Selatan telah membuat kegaduhan yang tidak perlu. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada satu pun negara yang mengklaim kepemilikan pulau-pulau Indonesia di Natuna,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dasar hukum kepemilikan Indonesia atas semua pulau di Natuna sangat kuat, yakni ada di balik sabuk sakti laut teritorial 12 mil yang telah dideklarasikan oleh Djuanda pada 1958.
“Kemudian, Pulau Natuna masuk wilayah Indonesia juga diakui oleh UNCLOS 1982 dan telah didepositkan di Sekjen PBB tanpa ada protes satu negara pun,” tukasnya.
EDITOR : INYO. R.





