Ternyata Blangko E-KTP Tidak Habis, Begini Penjelasan Sekertaris Disdukcapil Minut!

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Ternyata blangko E-KTP (KTP elektronik) beberapa pekan terakhir ini dikeluhkan warga di Disdukcapil Minut bukan habis. Pengakuan mengejutkan ini disampaikan Deydi Item, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara saat dikonfirmasi mediamanado.com di ruang kerjanya.

 

Menurut Item, karena blangko e-KTP di Disdukcapil Minut minim, sehingga masyarakat diarahkan untuk mengaktivasi e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dimana, dengan keterbatasan tersebut dan banyak penyerapan blangko dengan pengurusan masyarakat yang karena rusak, hilang dan lain sebagainya, sehingga menjadi prioritas untuk ke IKD dan prioritas lainnya bagi yang pemula atau baru berusia 17 tahun. Namun, dalam waktu dekat blangko sudah akan diambil.

“Ketersediaan e-KTP memang ada yang sisa-sisa untuk berstatus PRR (Print Ready Record). Status PRR berarti KTP elektronik yang sudah dapat dicetakkan dan juga untuk emergency bagi orang-orang tua (lansia) misalkan untuk pengurusan BPJS bagi yang sakit.

Emergency itu yang memang sangat membutuhkan sekali. Contohnya kalau IKD tidak bisa maka harus dibuatkan. Dan yang kemarin itu (blangko E-KTP) masih ada untuk yang prioritas saja. Dan itu pun kurang pinjam (pinjam ke daerah lain di Provinsi Sulawesi Utara). Makanya itu kurang diketahui (publik),” ujar Sekertaris Disdukcapil Minut yang mengaku sudah hampir 8 tahun duduk sebagai orang nomor dua di kantor pelayanan publik tersebut.

Deydi Item pun mengaku kalau program JG-KWL Mapalus yang dilaunching beberapa waktu lalu belum efektif. Bahkan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa terkait program yang dihadiri Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri DR. H. Teguh Setiabudi dan Direktur PIAK Erikson P. Manihuruk.

“Saat ini kami menggejot masyarakat untuk mengaktivasi e-KTP melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Target nasional sebesar 25 persen, dan Kabupaten Minahasa Utara baru di angka 1 sampai 2 persen,” jelasnya didampingi salah seorang Kabid di ruang kerjanya, Rabu 30 Agustus 2023.

Terkait pelayanan administrasi di Disdukcapil, Personil Komisi I DPRD Minut Gerrid Luntungan bereaksi. Menurutnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang ada di instansi pelayana publik tersebut.

“Jangan sampai karena kepala dinas lagi berhalangan lantaran sakit, lantas ada oknum-oknum yang mencari keuntungan. Kami minta Inspektorat agar periksa laporan jumlah blangko e-KTP dan blangko lainnyayang dianggarkan tahun 2023. Bahkan semua Bidang yang menyangkut layanan administrasi. Jangan sampai karena kinerja buruk dari oknum merusak citra pemerintahan JG-KWL dari segi pelayanan publik,” ujar Luntungan yang juga Sekertaris Fraksi PDIP.

PELAYANAN CATATAN SIPIL

Terkait pelayanan pencatatan sipil (Capil), dalam hal pencatatan pernikahan, Sekertaris Disdukcapil Deydi Item mengaku tidak ada biaya apapun. Sebab hal tersebut diatur dalam aturan.

Siap mengatakan, jika selama ini tidak pernah ada pungutan terkait pencatatan sipil pernikahan. “Kalau ada yang melakukan pungutan sampaikan langsung ke kami,” katanya.

Sementara itu, informasi yang diterima wartawan, bahwa proses pencatatan pernikahan di luar kantor masih ada biaya pungutan.
Bahwa beberapa bulan lalu ada pasangan yang nyaris tidak dinikahkan lantaran tidak jelas biaya pencatatan nikah. Dimana, pencatatan nikah tersebut nanti dilakukan saat acara resepsi dan tidak dilakukan di rumah gereja seperti pada umumnya pencatatan nikah. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *