Terseret Kasus Korupsi PDAM Manado, Tersangka Yan Ditahan Penyidik Kejati Sulut

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Tim Penyidik pada Aspidus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap, Drs. J.W, BE alias Yan (63), Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi PDAM Manado.

Mantan Sekretaris Badan Pengawas PDAM Manado periode 2005-2006, dan
Direktur Teknis PT. Air Manado sejak tahun 2019 ini diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, diduga turut bersama-sama dengan tersangka HR dan FT membuat keputusan untuk menyetujui perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kajati Sulut Edy Birton, SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH., MH, Selasa (25/10/2022) mengatakan, tersangka termasuk sebagai orang yang ikut berperan atas terlaksananya Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD yang merugikan keuangan negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Tersangka Yan ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka Yan ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-1138/P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 November 2022.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *