JAKARTA, MediaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih peringkat tertinggi pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan ini diterima Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE di Hotel Bidakara, Kamis (22/12/2022). Pemprov Sulut meraih nilai 98,15 pada opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Naji menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.
Menurut dia, maksud dan tujuan penilaian ini untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan maupun pengelolaan pengaduan.
“Tujuannya mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Naji.
Penilaian ini, tambah Naji merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Ombudsman, terutama dalam pencegahan maladministrasi.
“Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Naji.
Ia mengatakan, objek penilaian meliputi Kementrian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif teknis survei kumpulan data terhadap wawancara penyelenggara dan masyarakat melalui observasi ketangkasan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar,” tutup Naji.