TOMOHON, MediaManado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Tim Gabungan, Jumat (21/07/2023), melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung ke Lokasi – lokasi yang masuk dalam Radius 2,5 Km dari kawah Gunung Lokon berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota Tomohon No. 361/SEKRE/599-BPBD tentang Larangan Melakukan Pendakian dan Aktivitas di G. Lokon.
Larangan aktivitas di radius 2,5 Km berdasarkan Peta KRB (Kawasan Rawan Bencana)-III meliputi antara lain : 1. Pelaku Usaha : – D’Lokon, Pelangi dan Mahoni, lokasi Tambang Galian C, pekerja Bangunan, para Petani. 2. Para Petani di Lokasi Perkebunan Radius 2,5 Km Kelurahan Kakaskasen Dua dan sebagian Kelurahan Kakaskasen Satu, Kinilow dan Tinoor Tiga.
Telah ditegaskan agar segera mengindahkan Surat Edaran Pemkot.
Sekdakot Tomohon Edwin Roring selaku Ex Officio Kepala BPBD Kota Tomohon menegaskan kepada para Camat dan Lurah agar terus memantau aktivitas di lokasi – lokasi tersebut.
“Jika ada pelanggar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI maupun SatpolPP,” tandas Sekda.
Imbuhnya, Pemerintah telah melakukan tugasnya dan berkewajiban memperingati, tetapi juga butuh kesadaran semua pihak bahwa ancaman bahaya bencana harus diikuti dengan kesiapsiagaan dan mitigasi.
“Ini bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi risiko dari dampak bencana itu sendiri,” tukasnya.
Lanjutnya, Kota Tomohon telah banyak mendapat pengalaman dari kejadian – kejadian bencana sebelumnya,
“Kita bersyukur selama bencana Gunung Lokon korban jiwa berada pada titik Zero,” terangnya.
Ka. BPBD menjelaskan langkah – langkah antisipatif menghadapi peningkatan aktivitas Lokon sesuai SOP. mulai dari Level 2 sampai naik menjadi Level 3 seperti terus mensosialisasikan dan menghimbambau melalui media massa, elektronik, medsos, pemasangan baliho dan rambu – evakuasi. (*)