Mitra, MediaManado.com – Setelah melaksanakan audensi bersama Bupati James Sumendap MH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungi langsung Desa Tombatu Dua Barat, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rangka Observasi calon percontohan desa anti korupsi, Rabu (1/3/2023).
Dalam kunjungan ketua Tim KPK Andhika Widiarto, didampingi Arit Dedy Arham, Deisi Aryati Sulastri dan Taty Fatima menyampaikan, dari tahun 2015 sampai tahun 2022 sebanyak 470 T Dana Desa tersalur kedesa-desa, namun ada hampir 1000 kasus yang melibatkan dari desa dan hampir 1000 Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditangkap pihak kepolisian karena korupsi.
“Oleh karena itu kami KPK hadir didesa-desa agar tidak ada lagi yang tersandung kasus, dengan memberikan pemahaman bimbingan serta trobosan-trobosan antara lain lewat program desa anti korupsi,” ucap Andhika Widiarto.
Menurtnya, ada dua faktor penyebab para Kepala desa ditangkap. pertama, karena mereka mempunyai niat untuk korupsi. dan kedua, karena mereka tidak tahu cara pengunaan dana desa yang sebenarnya.
“Oleh karena itu kami mengundang ada 300 antara lain ada dari akedemisi, dari kementrian juga ada kepala desa juga pemerhati desa dan sebagainya, untuk membahas indikator desa anti korupsi,”ujarnya
Andhika menjelaskan, dari pembahasan tersebut didapatkan 5 komponen dengan 18 indikator, dan dituangkan dalam sebuah catatan dan akhirnya buku itu akhirnya terbit,
“Kegiatan seperti ini pertama kali dibuat di yogyakarta, ada tiga desa yang diambil sebagai desa percontohan anti korupsi dan terpilih satu desa, sampai akhir ini kepala desanya pada tahun 2022 sudah sampai di Jerman untuk promosi desa anti korupsi,”ungkap Andhika.
Untuk tahun 2023 ini KPK RI memilih 22 provinsi yang ada di seluruh indonesia, dan untuk Sulawesi Utara ada tiga desa yang dipilih masuk usulan,
Dari Kementrian Desa, Kementrian Keuangan dan Kementeian Dalam Negeri beserta Gubernur Sulut memberikan usulan desa-desa yang ikut dalam percontohan desa anti korupsi.
“Kebetulan untuk Desa Tombatu Dua Barat ini tidak masuk dalam usulan, ini adalah usulan kami sendiri. Kenapa,, karena yang banyak kami temui di sosial media dan di internet adalah desa Tombatu Dua Barat ini, dan dari tiga desa yang kami kunjungi seperti desa yang ada di Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara, maka yang akan kami pilih hanya satu desa saja yang nantinya akan menjadi desa percontohan anti korupsi,”kata ketua tim KPK Andhika Widiarto.
Selain itu, Hukum Tua Audy Ngantung dalam pemaparan profil desa menyampaikan, rasa bangga bahkan terima kasih kepada KPK RI yang boleh berkunjung di Desa Tombatu Dua Barat.
“Desa Tombatu Dua Barat terbentung pada tahun 2009 lewat pembentukan desa di Kabupaten Minahasa Tenggara,” papar Kumtua.
Lanjut Ngantung, sebagai hukum tua yang terpilih pada bulan Oktober tahun 2019, dirinya menjalankan roda pemerintahannya dengan memaksimalkan tatakelola administrasi, pengelolaan dana desa bahkan menjalankan pelayanan publik yang baik agar dapat dinikmati dan di rasakn oleh masyarakat.
“Semua administrasi pengelolaan dana desa bisa diakses lewat media sosial facebook bahkan website resmi desa www.tombatuduabarat.id. Masyarakat juga bisa melihat baliho transparansi yang terpasang di kantor desa,”kata Audy Ngantung.