Mitra, MediaManado.com – Tersangka pencuri Labtop dan Handpone diwilayah Tombatu, berhasil ditangkap tim Resmib Polres Minahasa Tenggara (Mitra)
Kedua tersangka pelaku pencurian yakni, JJM (37) warga Tombatu 3 Selatan dan MP (29) warga Kuyanga berhasil ditangkap setelah tim Resmob Polres Mitra menerima laporan masyarakat bahwa terjadi kehilangan handphone merek iPhone yang hilang berada di wilayah Tombatu.
Kapolres Mitra AKBP Feri Sitorus mengatakan, Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan melakukan pelacakan lewat iCloud, tim Resmob yang dipimpin Kanit Hanny Towoliu langsung lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan handphone tersebut yang telah dijual kepada seorang teknisi alat elektronik di wilayah Tombatu.
“Usai dilakukan pengembangan tim Resmob mendapatkan beberapa barang bukti lainnya hasil dari pencurian dan berhasil mengamankan dua pelaku,”ujar Kapolres Feri Sitorus.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka pada Senin 12 September 2022. Dari hasil pengembangan ternyata ada tiga orang yang melakulan pencurian, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran.
“Kedua tersangka yakni JJM dan MP sudah diamankan ke Polres Mitra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres.
(***//Alfian)