JAKARTA, Mediamanado.com – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang menyiapkan Surat Edaran untuk pemerintah daerah terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Dalam Surat Sekretaris Kabinet tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diperintahkan agar menindaklanjutinya kepada Gubernur hinga Bupati/Walikota.
“Surat sedang disiapkan untuk pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa segera disetujui sebelum dikirim ke daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
Diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga yang berisi tiga poin :
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Seskab Pramono Anung menekankan, larangan tersebut ditujukan kepada menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga pemerintah. Larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum.
“Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet yang berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para menko, menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023).
(*/DM)