MINUT, Mediamanado – Berdasarkan data Covid 19 menurut kriteria di Kabupaten Minahasa Utara, hingga tanggal 20 Februari tren kasus mulai meningkat.
Untuk itu, Pemkab Minut melalui satuan Dinas Pendidikan telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yaitu melalui Daring (Online), serta tidak mengijinkan untuk melakukan pembelajaran dengan metode guru keliling (Guling) ke rumah atau membuat kelompok kecil.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Joune Ganda melalui surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan bagi seluruh sekolah jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Minahasa Utara.
“Pada tanggal 11 lalu secara resmi melalui surat edaran telah disampaikan PJJ di beberapa kecamatan dan PTMT. Namun, karena tren Covid meningkat hingga ke seluruh kecamatan, maka perlu disampaikan kembali, bahwa PJJ atau pembelajaran jarak jauh berlaku bagi seluruh sekolah jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kadis Olfy.
Lebih lanjut dijelaskan Kadis, pihaknya akan kembali memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh sekolah agar menjadi acuan dalam menjalankan PJJ ini.
“Tentu, pada surat sebelumnya sudah dijelaskan jika PJJ, agar sekolah memanfaatkan akunbelajar.id. Selanjutnya, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh di lokasi sekolah, terkecuali guru yang terkonfirmasi Covid 19 dan atau yang menjalani isoman serta dalam perawatan di pusat pelayanan kesehatan,” ujar Kadis Olfy.
Dalam hal terdapat kasus suspek, kontak erat dan terkonfirmasi Covid di sekolah dikatakan Kadis, maka kepala sekolah wajib melaporkan ke puskesmas pembina atau satgas Covid yang ada di desa setempat. Jika terdapat kasus, sesegera mungkin sekolah melakukan pembersihan dan disinfektan di seluruh sekolah.
“Pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) akan diberitahukan kembali melalui surat edaran selanjutnya, apabila tren Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara sudah turun,” tambahnya. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh