Viralnya Kotak Suara Di Gedung Milik Pemprov, KPU Sulut Pindahkan Rekapitulasi Dua Kecamatan di Manado

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Viralnya kabar kotak suara hasil Pemilu 14 Februari 2024 yang dibawa ke Graha Gubernur Provinsi Sulut tentuya mengundang perhatian publik. Serangkaian narasi-narasi pun terlontar ditengah masyarakat menanggapi kejadian tersebut.

Menyikapi hal tersebut pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut pun angkat bicara, untuk mengklarifikasi hal tersebut, dimana pada Jumat (16/2/2024) malam melakukan konfrensi pers di Kantor KPU Sulut.

Kenly Poluan selaku Ketua KPU Sulut menyebut bahwasanya kotak suara yang dibawa ke Graha Gubernur tersebut adalah kotak suara dari Kecamatan Wenang, dan memang sejak awal sudah disepakati untuk dibawah ke tempat tersebut.

“Untuk tempat rekapitulasi Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea, sejak awal sudah direncanakan di Graha Gubernur dan Kecamatan Wanea di Dinas Pariwisata, untuk itu sudah ada proses administrasi sejak lama”, terang Poluan.

Poluan pun mengungkap bahwa rekapitulasi yang dijalankan tetap sesuai prosedur.

“Kami ingin klarifikasi bahwa terkait dengan rekapitulasi Kabubaten/Kota dan Kecamatan, termasuk yang dilakukan oleh PPK Wanea dan Wenang itu sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur, terkait proses peminjaman tempat dari PPK Wenang dan Pemprov Sulut sudah sejak bulan September karena Kantor PPK yakni di Kantor Kecamatan tidak mampu menampung 500 kotak suara dan melakukan proses rekapan rekapitulasi”, jelas Poluan.

Poluan pun menambahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena situasi yang tidak kondusif di tempat tersebut maka pihaknya pun memindahkan kotak suara ke Kantor KPU Sulut.

“Kami sudah berusaha mencari tempat lain tapi tidak bisa kami temui maka melihat situasi dan kondisi maka kami pun alihkan ke Kantor KPU Provinsi, begitu juga dengan Kecamatan Wanea dipindahkn ke Kantor Kecamatan Wanea, tetapi kami tegaskan disini semuanya tetap sesuai prosedur dan tidak ada aturan yang kami langgar, perlu juga kami beritahukan bahwa semua fasilitas Pemerintah berdasarkan ketentuan itu bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya’, tegas Poluan.

Sementara itu Salman Saelangi salah satu Komisoner KPU Sulut menambahkan, bahwa penggunaan fasilitas Pemerintah yang digunakan itu karena memang kondisi reelnya seperti itu.

“Inilah kondisi reel pada umumnya, bahwa di Kota Manado itu sangat sulit mendapatkan tempat berukuran publik, jangan publik menilai bila menggunakan fasilitas Pemerintah itu dicurigai, karena memang tempat-tempat yang representatif itu adalah milik Pemerintah”, ucap Salman.

Salman pun menambahkan perihal penggunaan fasilitas pemerintah itu juga sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017.

Ketua KPU Sulut Ferley Kaparang, SH, MH, pun membeberkan bahwa isu tentang adanya segel kotak yang terbuka itu tidak benar.

“Tidak ada segel yang rusak karena ada double segel, mungkin yang viral itu terkait dengan stiker kertas, jadi mungkin saat diangkut itu sobek, tapi intinya segel itu adalah kabel Tis karena kabel Tis itu terbatas di KPU Manado, jadi kami jelaskan disini semua kotak masuh tersegel dengan baik”, pungkas Kaparang.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *