TOMOHON, MediaManado.com –Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring SE bersama Ketua TP-PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng mengikuti kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI secara Virtual bertempat di Ruang Rapat Walikota, Selasa (06/06/2023).
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Meydian Widyastuti selaku Plt Sekretaris Deputi Kementerian P3A Republik Indonesia bersama tim.
Meydian mengatakan, bahwa dalam sebuah Kabupaten/Kota dengan kategori layak anak mempunyai 5 klaster hak anak yang terdiri dari Kluster pertama Hak Sipil dan Kebebasan, Kluster kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kluster ketiga Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Kluster keempat Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya dan Kluster Kelima yaitu Perlindungan Khusus.
“Pada hakekatnya penyelenggaraan KLA dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Meydian.
Menurut dia, penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA. Penyelenggaraan KLA terintegrasi dengan seluruh sistem pembangunan di Kabupaten/Kota.
“Yang berarti, melakukan pengintegrasian hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan setiap tahapan pembangunan,” ujar Meydian.
“Perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dalam setiap tingkatan wilayah baik Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan” sambungnya.
Walikota Tomohon Caroll Senduk mengungkapkan Kota Layak Anak mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Kota Tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2018, 2019, 2021” kata Walikota Caroll Senduk.
Pihaknya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terlebih bagi anak-anak, telah dibuat Perda Kota Layak Anak Nomor 1 Tahun 2020.
Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan, juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas Kota Tomohon Layak Anak.
Kegiatan ini dihadiri mewakili Kajari Tomohon Dedi Ansiga, mewakili Kapolres Tomohon Iptu Stevi Sumolang, Plh. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon Alfet Posumah, Mewakili Pimpinan Bank SulutGo Helvi Rugian, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tomohon Recky Kaligis, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (*)