TOMOHON, MediaManado.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri sekaligus membuka serta menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi. Dilaksanakan di Rumah Dinas Walikota Tomohon, Kamis (23/11/2023).
Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Abdul Wahab mengatakan, dengan berbangga hati dan sangat mengapresiasi terhadap pemerintah Kota Tomohon.
Ia beralasan karena untuk ketiga kalinya menjadi narasumber kegiatan sosialisasi anti korupsi di Kota Tomohon dan pemerintah sangat responsif dan cekatan akan pelaksanaan kegiatan ini.
Banyaknya peserta yang ikut menjadikan sosialisasi ini berjalan secara maksimal
“Secara garis besar Administrasi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko yang terdiri dari Identifikasi Resiko dan Analisis Resiko,” kata Abdul Wahab.
Menurut dia, korupsi di Indonesia merupakan hal yang sudah sangat memerlukan perhatian yang besar, maka kegiatan ini perlu diadakan agar boleh terwujudnya pemerintahan yang bersih.
“Kami akan tetap mendapingi Kota Tomohon sehingga tata kelola management pemerintah kota Tomohon menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Walikota mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk terus – menerus membangun integritas diri sebagai pejabat maupun pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
“Sehingga pelayanan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa adanya korupsi yang dapat merusak sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta menghambat pembangunan,” katanya.
Diharapkan lewat kegiatan ini ,akan lebih meningkatkan pemahaman kita bersama tentang pentingnya intergritas dalam melaksanakan serta untuk mendorong masyarakat melawan korupsi
“Adapun fungsi Risk Register untuk perangkat daerah, agar dapat mengidentifikasi dan menganalisis resiko – resiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi dan dengan adanya identifikasi dan analisis resiko perangkat daerah dapat memitigasi risiko risiko yang ada dengan membuat Rencana Tindak Pengendalian (RTP) agar resiko yang Teridintifikasi dapat dikendalikan dan dapat diminimalisir dampaknya untuk capaian tujuan organisasi,” terangnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Penandatanganan dokumen risk register perangkat daerah se – Kota Tomohon yang di saksikan langsung oleh Walikota Tomohon.
Hadir, Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Utara sebagai ketua Hariskai, Eril Davi Lumintang , Inspektur Kota Tomohon Jeane A. Bolang SH MH, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, unsur Tokoh Masyarakat, UMKM Kota Tomohon. (*)