TOMOHON, MediaManado.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH berhasil memperjuangkan nasib Tenaga Kontrak (Nakon) yang belum terakomodir ke dalam penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal itu disampaikan Walikota Senduk di Tomohon, Kamis (07/09/2023).
Menurut Walikota Senduk, berdasarkan hasil seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Formasi Tenaga Teknis tahun 2022 di lingkungan Pemkot Tomohon, maka ada sejumlah Nakon menurut BKN, tidak memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Akan tetapi, Walikota Senduk mengatakan, pihaknya telah melakukan permohonan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI.
Isi permohonan itu yakni demi memenuhi kebutuhan ASN di Pemkot Tomohon dengan kebutuhan formasi yang ditetapkan, sehingga bagi peserta yang tidak lulus karena tidak memenuhi passing grade, kiranya dapat diakomodir dengan menggunakan sistem perengkingan di setiap formasi.
Permohonan ini mendapat apresiasi dari KemenPAN-RB dengan telah menerbitkan keputusan dengan KEPMENPAN 571 tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada PPPK Tahun Pengadaan 2022.
“Patut disyukuri, walaupun belum semuanya, sebagian tenaga honorer Pemkot Tomohon yang terdata sebagai pegawai non ASN di BKN telah terakomodir,” kata Walikota Senduk.
Tentu kepada para tenaga honorer yang belum terakomodir agar dapat bersabar, apalagi tahun ini masih ada seleksi yang diprogramkan oleh Pemerintah. (*)





