SEMARANG, MediaManado.com – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH kembali menerima penghargaan KLA (Kota Layak Anak) 2023 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA (Pemberdayaan Pemerempuan dan Perlindungan Anak) RI.
Penghargaan itu diterima dalam acara malam penganugerahan KLA – Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Semarang, Sabtu (22/07/2023) malam.
Penghargaan Kota Tomohon sebagai KLA Kategori Nindya, diserahkan Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Memang, sejak 2018,2019 dan 2021 Kota Tomohon telah menerima penghargaan KLA kategori Pratama, dan untuk 2022, Kota Tomohon menerima penghargaan KLA Kategori Nindya, naik dua tingkat.
Diketahui penghargaan KLA dari Kementerian PPPA ada beberapa tingkatan yakni Kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan, kedepan pihaknya berharap bisa tembus mendapatkan penghargaan tertinggi Kabupaten Kota Layak Anak.
“Tahun depan kami tunggu komitmen para Bupati Walikota untuk dapat mencapai predikat tertinggi Kabupaten Kota Layak Anak,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Sementara itu, Walikota Tomohon memberikan apresiasi kepada semua pihak yang bersama-sama berupaya, sehingga memperoleh penghargaan ini.
“Di dalamya komitmen kita semua dalam menyukseskan program yang berkaitan dengan jaminan akan pemenuhan hak anak dan perlindungam khusus anak.
Penghargaan ini tentu untuk Pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon,” kata Walikota Senduk.
Ia berharap prestasi ini terus dipertahankan dan tingkatkan.
Penghargaan yang diterima ini bukanlah tujuan akhir. Tapi semoga capaian ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah, masyarakat, serta stakeholders di Kota Tomohon dalam pemenuhan hak hak anak.
“Karena hal ini merupakan tanggungjawab bersama, yang membutuhkan komitmen yang kuat dan berkelanjutan, demi masa depan anak-anak kita yang adalah masa depan bangsa, serta untuk mencapai Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Hadir mendampingi Walikota, Ketua TP PKK drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng, Kadis P3AD dr. Olga Karinda, Kabag Prokopim Christo Kalumata, S.STP. (*)