MINAHASA, MediaManado.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan kebebasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam hal melakukan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing, sebagaimana di atur dalam undang-undang.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Sholat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah di Masjid At’Taubah Lapas Tondano oleh warga binaan dan Petugas, Senin (10/04/2023).
Kepala Lapas Tondano Yulius Paath menjelaskan, pelaksanaan sholat tarawih secara berjamaah di dalam masjid Lapas Tondano sebelumnya juga telah dilaksanakan pada bulan-bulan sebelumnya, sehingga kegiatan ini kita teruskan dengan tetap memperhatikan fungsi keamanannya.
“Seluruh Warga Binaan selalu difasilitasi dalam hal melaksanakan ibadah, kita berikan ruang dan kita fasilitasi untuk menjalankan ibadahnya, Terutama seperti hari ini malam ke 20 (dua puluh) pada bulan Ramadhan. Warga Binaan yang beragama muslim kita berikan waktu untuk bisa melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah di Masjid At’Taubah. Begitu pula dengan malam-malam berikutnya selama satu bulan dalam bulan Ramadhan ini,” ucap Yulius.
Dalam hal ini, Warga Binaan bisa menjalankan ibadah dengan sebagaimana mestinya. Mereka difasilitasi untuk diberikan jam khusus pada malam hari agar bisa melaksanakan sholat Tarawih secara berjamaah, Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas Tondano kepada Warga Binaan untuk melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan. Meski demikian, pengawasan dan pengamanan adalah hal yang utama dari para petugas.
“Saat sholat Tarawih seluruh Warga Binaan tetap dalam pengawasan petugas. Tentunya karena ini di laksanakan pada malam hari, petugas pengamanan kita siagakan secara ekstra untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan sampai ada terjadi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan sholat Tarawih,” tutur Yulius.
Selesai Sholat Tarawih berjamaah beberapa Warga Binaan yang telah dipilih juga melanjutkan dengan kegiatan Tadarus Al – Quran dan setelah itu kembali ke kamar masing-masing. (*)