MANADO, MediaManado.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Clay Dondokambey memberikan penjelasan terkait pemberhentian Yulia Makangiras (YM) dari Tenaga Harian Lepas (THL) di Ruang Kerjanya, Selasa (11/07/2023).
Ini menjadi viral di Media Sosial (Medsos) setelah YM merasa keberatan hingga membuat laporan polisi dan gugatan di pengadilan.
Kepala BKD Clay memberi keterangan pers sebagai klarifikasi dari pemberitaan yang beredar yang dinilai menyudutkan Pemprov Sulut.
Ia menjelaskan, YM tercatat bekerja sebagai THL di Pemprov Sulut sejak tahun 2016 sampai tahun 2020.
“Tapi pada Tahun 2021 dan 2022, yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Tapi jelasnya ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay.
Clay menambahkan, persoalan yang lagi viral soal gugatan dari YM, terkait SK THL Nomor 7 Tahun 2023, dimana yang diberikan kepada bersangkutan yakni lembaran petikan SK THL, tetapi belum seminggu bersangkutan bekerja.
“Kemudian kami meninjau kembali petikan SK tersebut, karena ada alasan yang mendasar. Salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulut. Sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik. Yang bersangkutan memang belum sepenuhnya menjadi THL, karena belum menandatangani kontrak kerja,” jelasnya.
Terkait adanya laporan dan gugatan tersebut, Clay menuturkan Pemprov Sulut dibantu dan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” tukasnya.
Sementara itu, Olce Karamoy, Kuasa Hukum LKBH mengatakan, apa yang dijelaskan Kepala BKD Sulut suatu yang benar dan sudah prosedural.
“Kalau Kaban BKD tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.
Karena itu, lanjut Karamoy, LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kaban BKD Sulut terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM, dan gugutan di pengadilan tinggi juga akan didampingi.
“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban. Kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.
Karamoy menambahkan, pihaknya akan membuktikan dengan membawa alat bukti terkait laporan dan gugatan YM.
“Kami sarankan kepada pengacaranya YM jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,” pungkasnya. (*)