123 Liter Cap Tikus Diamankan Tim EFQR Lantamal VIII Manado di KM Labobar

oleh
Barang Bukti yang disita petugas di KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Umum Bitung

Loading

Barang Bukti yang disita petugas di KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Umum Bitung
Barang Bukti yang disita petugas di KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Umum Bitung

 

BITUNG, MediaManado.com – Tim EFQR Lantamal VIII yang dipimpin oleh Dantim Intel dan Dansatkamla Lantamal VIII yang sedang melaksanakan waspam sekaligus mengumpulkan data dan monitoring wilayah di Dermaga Umum, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 123 liter, yang akan dinaikkan di KM. Labobar bertempat di Pelabuhan Umum Bitung, Minggu (15/10/2017).

Padahal KM Labobar akan melaksanakan pelayaran dengan tujuan Bitung-Ternate-Sorong-Manokwari-Nabire-Serui-Jayapura. Pada saat Kapal KM. Labobar yang sedang sandar di Pelabuhan Umum Bitung untuk menaikkan penumpang dan barang yg akan berangkat, Tim EFQR Lantamal VIII melaksanakan pengecekan dan menemukan minuman jenis Cap Tikus yang diangkut oleh buruh akan dinaikkan ke KM. Labobar.

Secara rinci, Miras tersebut terdiri dari 60 botol ukuran 1,5 L, 30 botol ukuran 600 ml yg dikemas didalam bermacam dus, terdapat pula tas plastik yang berisi cap tikus dimasukkan ke dalam 5 plastik besar dengan di semprot parfum agar tidak di ketahui oleh petugas. Pemilik dari cap tikus tidak diketahui, dan akan terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan.

Dansatkamla Lantamal VIII menyampaikan hal ini merupakan dukungan kepada Pemda dalam pemberantasan Miras.

“Sebenarnya masyarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecandua

Barang Bukti yang disita petugas di KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Umum Bitung
Barang Bukti yang disita petugas di KM Labobar yang bersandar di Pelabuhan Umum Bitung

n yang luar biasa. Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan,” tandasnya.

Barang bukti Cap Tikus yg diamankan oleh pers EFQR dibawa ke Satkamla Lantamal VIII untuk dilaksanakan pemusnahan Cap Tikus dengan cara dituang ke tanah oleh Dansatkamla Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dita Aryanugroho, tim EFQR Lantamal VIII bersama-sama dengan Kepolisian dari KPS (Kawasan Pelabuhan Samudra). (Dispn/fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *