MANADO, MediaManado.com – Pemprov Sulut diganjar ‘zero point’ perihal Keterbukaan Informasi Publik yang dicatat dalam Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev). Nilai zero ini tentunya, disatu sisi dianggap kinerja tidak berjalan baik, akan tetapi disisi lain ada ‘faktor x’ yakni kelalaian.
Penilaian dari Komisi Informasi Pusat ini melalui sistem digital E-Monev memang berlaku pada semua badan publik di Indonesia, baik Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, BUMN hingga Perguruan Tinggi Negeri.
Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara, Andre Mongdong mengatakan, penilaian untuk pemerintah daerah dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Terkait Sulawesi Utara yang mendapat nilai nol, penyebab utamanya karena platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama di Diskominfo sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, yakni Juni 2025,” tandas Andre Mongdong di Manado, Selasa (30/12/2025).
Menurut dia, proses E-Monev sendiri dilakukan secara daring melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, presentasi hingga uji publik, yang kemudian menentukan klasifikasi tingkat keterbukaan informasi.
Memang, tambah Andre Mongdong, kondisi tersebut bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, hasil E-Monev Sulut kerap berada pada kategori tidak informatif akibat tidak adanya partisipasi pengisian instrumen penilaian dari PPID Utama.
“Kurang lebih empat tahun terakhir hasilnya memang selalu sama. Bukan karena dinilai buruk, tetapi karena tidak ada pengisian sama sekali terhadap platform E-Monev yang dikirim oleh KIP Pusat,” terangnya.
Ia meluruskan bahwa penilaian E-Monev tahun 2025 mengacu pada kondisi keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2024.
“Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab atas hasil tersebut adalah pejabat pada periode sebelumnya, bukan pejabat yang saat ini menjabat sebagaimana ramai diberitakan,” ujarnya.
Akan tetapi, Andre Mongdong menegaskan hasil ini harus menjadi peringatan bagi Diskominfo Sulut ke depan agar lebih serius menjalankan tugas dan fungsi sebagai PPID Utama, termasuk memperkuat koordinasi dengan PPID Pelaksana di setiap organisasi perangkat daerah.
“Komisi Informasi Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan dalam pengisian E-Monev. Sayangnya, selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Ketua KIP Sulut ini berharap, terbukanya hasil E-Monev ke publik dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi.
“Mari kita awasi bersama demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Andre Mongdong. (*/Ferry)





