190 Bidang Tanah Aset Pemprov Belum Bersertifikat, Segera Diselesaikan

oleh

Loading

collage_2 (1)_640x480

 

MANADO, MediaManado.com – Ternyata Pemprov Sulut masih memiliki 190 bidang tanah yang belum bersertifikat. Bidang tanah itu terdiri atas tanah kantor, tanah bawah jalan atau irigasi, dan tanah lainnya.

Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan terkait Tahapan Percepatan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sulut yang diselenggarakan di Ruang F.J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Senin (06/06/2022).

Pj. Sekdaprov Sulawesi Utara Praseno Hadi yang membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) itu pun optimis bahwa 190 bidang tanah tersebut oleh Pemprov Sulut ditargetkan dapat diselesaikan sertifikasinya sebanyak 100 tanah di tahun 2022, dan 90 tanah pada tahun 2023.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil ATR/BPN Sulut, maupun Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, yang telah membantu Pemprov Sulut dalam hal pembuatan sertifikat guna melegitimasi aset pemerintah yang ada,” kata Praseno Hadi.

“Terlebih program ini masuk inovasi terbaik di tingkat pusat, dan disamping itu juga diawasi KPK. Progres kerjasama ini diapresiasi pemerintah pusat masuk penilaian terbaik,” tambahnya.

Diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut menggelar kegiatan tersebut untuk mendapatkan solusi bersama terkait strategi percepatan sertifikasi berupa tanah milik Pemprov Sulut.

Diketahui, sejak tahun 2019 hingga saat ini telah ada 154 tanah Pemprov Sulut yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wilayah Sulut. Sementara itu, masih terdapat 190 bidang tanah yang belum bersertifikat, yang terdiri dari tanah kantor, tanah bawah jalan atau irigasi, dan tanah lainnya.

Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria mengungkapkan bahwa dalam proses sertifikasi terdapat 2 aspek, yakni data yuridis dan data fisik.

Dijelaskan, hal ini berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan kondisi fisik di lapangan.

Ia menambahkan proses sertifikasi tanah terbagi atas 4 Kuadran Kondisi, yaitu Kuadran 1, dokumen lengkap – fisik dikuasai; Kuadran 2, dokumen kurang lengkap – fisik dikuasai; Kuadran 3, dokumen lengkap – fisik tidak dikuasai; dan Kuadran 4, Dokumen tidak ada – fisik tidak dikuasai.

Dalam rakor tersebut dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah Milik Pemprov Sulut yang terbit tahun 2022, yang diserahkan oleh Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria kepada Pj. Sekdaprov dengan disaksikan Kepala BKAD Femmy Suluh.

Turut hadir para Kepala Pertanahan kabupaten/kota se-Sulut serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sulut. (*/ferry)