3 Pelaku Pembakaran Motor Ditangkap Tim Tarsius Dilepaskan Penyidik, Korban Tuntut Keadilan

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Suami Rahmat Harun, dan Istri Yanty Laupa,   menuntut keadilan di Polres Bitung terkait musibah pembakaran kendaraan 1 unit sepeda motor milik mereka dan nyaris juga meludesi rumah kontrakan mereka di Kelurahan Pateten tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Di hadapan Mediamanado.com, Pasutri ini mengaku sudah membuat laporan pengaduan ke Polsek Maesa  kemudian dilimpahkan ke Polres Bitung.

“Dari laporan ini, tak berselang lama kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berjumlah 3 orang  sudah berhasil diamankan oleh Tim Tarsius Polres Bitung, kami pun merasa tenang karena pelaku berhasil di amankan. Namun anehnya, keesokan hari kami mendapatkan informasi bahwa 3 pelaku ini sudah di bebaskan, dan menurut penyidik Polres Bitung menjelaskan ke kami bahwa bukti belum jelas, tidak ada saksi, ketiga pelaku juga masih di bawah umur, tidak bisa dilakukan penahanan, pelaku juga tidak mengakui itu perbuatan mereka. Kenapa seperti ini, kami mohon keadilannya Pak Kapolres Bitung, tolong diproses seadil adilnya. Sudah beredar video dari Polres Bitung penangkapan dilakukan oleh Tim Tarsius,,lalu kenapa dibebaskan, kalau alasan dibawah umur ada salah satu pelaku sudah dewasa mempunyai istri dan anak,” ujar Pasutri.

Lanjut Pelapor Rahmat Harun menyampaikan, bahwa video yang beredar penangkapan oleh Tim Tarsius, terduga pelaku pembakaran bernama Cris, Iki, dan Satria, sangat jelas sekali salah satu pelaku bernama Cris mengaku dia yang membakar motor tersebut, dan mereka bertiga yang merencanakan pembakaran tersebut, ada juga bukti cctv.

“Dalam video pelaku bernama Cris mengaku dia yang melakukan pembakaran dengan cara merobek jok motor menggunakan gunting kuku lalu kemudian membakar jok tersebut,” jelasnya.

Lanjut dia, persitiwa itu menjadi trauma bagi keluarga saya, di posisi itu, saya, istri, dan anak, sedang tertidur, berdekatan dengan motor yang dibakar, mau mengindar kobaran api harus mendobrak pintu depan sementara motor yang terbakar itu posisinya di pintu depan.

“Iya, kami keluarga trauma sekali dengan kejadian itu. persoalannya apa saya tidak tau, kenapa harus motor saya yang dibakar, saya dan istri saya tidak pernah ada persoalan dengan mereka. Sekarang saya kesulitan menafkahi keluarga, motor ini saya beli cas seharga 35 juta, dibakar begitu saja oleh pelaku-pelaku tak berperasaan ini,” ucap Harun dengan nada kecewa, berharap keadilan dari Penyidik, dan Kapolres Bitung.

Sementara, Bripka Razali Amin Penyidik Polres Bitung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ketika dikonfirmasi terkait persoalan di atas menjelaskan, Itu dalam video mereka mengakui, dalam hal penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya berpegang teguh pada pengakuan mereka, harus ada alat bukti lain yang mendukung pengakuan mereka, karena menjaga ketika mereka akan mengubah pengakuan awal yang terekam video. Karena faktanya mereka membantah pengakuan di video tersebut, dan mengaku pernyataan dalam video karena terancam dan takut sehingga mereka mengaku.

“Dan hal ini saya sudah sampaikan ke PHnya selaku orang yang mengerti akan hukum dan mengerti alur penanganan Penyelidikan. Tetap kami selaku Penyidik yang menangani akan melakukan penyelidikan dgn baik sesuai prosedur yang ada,” kata Razali Amin.

Untuk diketahui, aksi pembakaran tersebut terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *