4 Program Unggulan Kementrian P3A, Apa Saja?

oleh

Loading

MINSEL, MediaManado.com – Berbeda dengan Dinas lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terbilang tidak terlalu populer. Mungkin banyak yang belum tahu, apa sih tugas Dinas PPPA?

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Kab. Minahasa Selatan, dr. Erwin Schouten dalam Pertemuan Bersama Pejabat Pemerintah, Dinas PPPA merupakan Dinas yang membidangi isu-isu terkait upaya-upaya mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dinas PPPA bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam menjalankan fungsinya, Dinas PPPA memiliki beberapa program unggulan. Apa saja?

1. Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
Ada 6 program unggulan yang rutin dijalankan oleh Dinas PPPA. Salah satu dari program unggulan tersebut adalah KLA atau Kabupaten/Kota Layak Anak.
Program KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak. Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Dalam realisasinya dibutuhkan sinergi lintas bidang pembangunan, lintas kementerian/lembaga, dan lintas daerah. Dibutuhkan juga rencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

2. Jelajah 3Ends

Program Jelajah 3Ends merupakan publikasi dan menjangkau masyarakat agar lebih mengerti tentang program unggulan Dinas PPPA. Program ini bertujuan agar masyarakat dapat mengerti serta menerima fungsi dari program-program unggulan Dinas PPPA.
Acara ini dirancang se-tingkat nasional agar menjangkau seluruh masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan program ini juga bertujuan agar masyarakat semakin tahu dan sadar tentang hak-hak kaum perempuan dan anak.
Arti dari 3Ends sendiri adalah :
1. End Violence Against Women and Children (akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak),
2. End Human Trafficking (akhiri perdagangan manusia),
3. End Barriers To Economic Justice (akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan).

3. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

PATBM adalah sebuah gerakan kelompok warga yang fokus untuk mencapai tujuan perlindungan anak. PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak dalam melakukan upaya-upaya perlindungan anak dengan membangun kesadaran masyarakat.

Melalui program ini masyarakat diharapkan memiliki pemahaman, sikap, dan perilaku yang mengedepankan perlindungan anak. Sasaran program PATBM adalah anak, orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Dikutip dari laman web resmi Kemen PPPA, program PATBM pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilaksanakan di tingkat desa atau kelurahan. Dalam situasi di perkotaan di mana kepadatan penduduknya tinggi, maka kegiatan ini bisa diturunkan menjadi kegiatan RW bahkan RT.
Dalam situasi pedesaan, di mana penduduk terkelompok dalam dusun-dusun yang saling berjauhan, maka kegiatan ini bisa dilakukan pada tingkat dusun.
Kegiatan PATBM didukung dengan adanya pengembangan jejaring dengan penyedia pelayanan pendukung. Misalnya seperti pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), lembaga kesejahteraan sosial (LKS), atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan anak atau penanganan kekerasan. Selain itu, juga bisa bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), kepolisian sektor (Polsek), lembaga bantuan hukum (LBH), bintara pembina desa (Babinsa), dan institusi sosial yang ada di masyarakat.

4. Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA)

PUSPA adalah pertemuan koordinasi yang dilakukan Dinas PPPA untuk menyatukan visi dan misi lembaga-lembaga terkait demi kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia. Lembaga-lembaga terkait yang dimaksud adalah pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, media, dan inspirator.

PUSPA bertujuan untuk memperkenalkan program unggulan Three Ends (3Ends). Selain itu, juga untuk mengumpulkan dukungan dari lembaga masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *