8 IPPR Tuntas, Gubernur Yulius Selvanus Pacu Penerbitan Perda RTRW Baru

oleh

Loading

 

JAKARTA, MediaManado.com – Delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara, yang telah diverifikasi dinyatakan tuntas.

Penuntasan atas hasil verifikasi tersebut dituangkan melalui penandatanganan dokumen berita acara penanganan, yang nantinya menjadi dasar hukum penanganan lanjutan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus SE.

Kegiatan ini digelar Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (17/11/2025).

Gubernur Yulius Selvanus SE saat memaparkan kondisi tata ruang Sulut di Kantor BPN Pusat, Senin (17/11/2025) foto; ist

 

Dengan begitu, bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara berakhir dan tahapan penetapan dan penerbitan Perda RTRW dapat dilakukan di penghujung tahun 2025.

Gubernur Yulius Selvanus memberikan apresiasi atas langkah maju berupa dukungan pada proses klarifikasi IPPR, kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.

Penandatanganan dokumen Berita Acara

 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang dilakukan pada 16 September 2025,” tegas Gubernur Yulius Selvanus.

Ia menambahkan bahwa verifikasi penanganan IPPR telah dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.

“Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Sehingga atas temuan ini justru memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.

Foto bersama (foto;ist)

 

Penilaian dari Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.

Untuk itu, Orang Nomor Satu di Bumi Nyiur Melambai ini berharap, dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.

“Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025,” tandas Gubernur Yulius Selvanus.

Dengan terbitnya Perda RTRW ini, pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkan ruang untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi kemajuan daerah untuk Sulut sejahtera, maju dan berkelanjutan. (Advetorial Diskominfo Sulut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *