Manado, MediaManado – Pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang menjadi Pilkada yang pertama dalam situasi pandemi covid-19.
Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai protab berbeda dan tak biasa yang akan diterapkan saat pemungutan suara.
Ada 9 hal baru yakni sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020
1. Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lebih dari 500 orang
2. KPPS sehat covid-19
3. Suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius
4. Pengaturan kedatangan (Masuk dan keluar)
5. Area TPS bebas covid
6. Sterilisasi paku
7. Masker
8. Sarung tangan plastik
9. Tinta ditetes
Hal tersebut disampaikan Komisionet Divisi Data KPU Sulut Lanny Ointu
“Nanti di setiap TPS akan ada tempat cuci tangan, mulai dari anggota pps, kpps, faceshield, masker dan sarung tangan “ jelas Lanny Ointu saat memberikan penyuluhan di salah satu hotel berbintang di Manado, Selasa (1/9) pagi.
Lanjut Ointu meski masker sudah menjadi kebutuhan primer, namun KPU Sulut tetap menyediakan pada saat pemungutan suara meski tidak dalam jumlah yang besar
“Masker sudah menjadi kebutuhan primer, kami menyediakan masker antisipasi bagi yang lupa membawa masker tapi kami tau masker saat ini sudah menjadi kebutuhan primer” sambungnya.
Oktaviana Mundung






