
TOMOHON – MediaManado.com – Peternakan ayam dan babi di Tomohon mulai disorot oleh pihak berwajib yakni Polres Tomohon . Hal tersebut dilakukan terkait laporan dari masyarakat sekitar.
“Kami sudah dalam proses penyidikan, kemudian pengumpulan data, penyelidikan dan penyidikan, “tegas Kepala satuan reskrim Tomohon, AKP Thommy Aruan, (24/8/2015).
Lanjut diungkapkan Aruan, apabila sudah cukup bukti bakal ada tersangka dalam persoalan tersebut.
“Hingga saat ini, belum ada tersangka, “ungkap Aruan
Hal itu berkaitan soal peternakan ayam yang kapasitas produksi di atas 10.000 ekor dan babi di atas 125 ekor yang harus memiliki izin lingkungan.
Apabila aturan yang masuk dalam UU nomor 32 tahun 2009 dilanggar tentu berimplikasi pidana, sebagaimana diatur pada ketentuan pidana paling lambat 1 tahun dan paling lama tiga tahun. Sedangkan sanksi denda paling besar Rp 3 miliar.
Editor : Merryane.K





