Laporan Masuk, URC Resmob Bergerak Cepat—Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan Dini Hari

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Laporan tersebut diterima Kepolisian setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan kejadian yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Tak membutuhkan waktu lama, personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung bergerak melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan keterangan dan informasi di lapangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (24/9/2026) dini hari, personel URC Resmob berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di wilayah Kelurahan Girian Atas.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut bermula saat korban berada di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas. Terduga pelaku diduga mengikuti korban dari belakang ketika korban hendak menuju kamar mandi.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Merasa keberatan dan ingin mendapatkan perlindungan hukum, pihak keluarga selanjutnya mendatangi Polres Bitung untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Bitung langsung melakukan langkah kepolisian dengan mengedepankan penanganan yang cepat sekaligus perlindungan terhadap korban anak.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan bahwa perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius Kepolisian.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan anak.

“Kepolisian akan memberikan respons dan penanganan sesuai ketentuan hukum serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.

“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Bila ada kejadian yang mencurigakan atau diduga merupakan tindak pidana, segera laporkan kepada Kepolisian,” tambahnya.

Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban melalui media sosial. Hal tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan serta kondisi psikologis korban dan keluarganya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bitung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, melalui penanganan yang cepat, profesional, humanis dan tetap mengedepankan hak-hak korban.