Berty Lumempouw Soroti Keterbukaan Anggaran Pemkot Bitung, 4 OPD Diminta Buka Dokumen Publik

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com — Upaya mendorong keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bitung terus dilakukan Berty A. Lumempouw, S.H.

Langkah tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan informasi kepada sejumlah badan publik di lingkungan Pemkot Bitung, khususnya dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, realisasi anggaran, kontrak pengadaan barang dan jasa serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Berty menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, seluruh proses ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari permohonan informasi, keberatan apabila diperlukan, hingga penyelesaian melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Berty mengungkapkan, setidaknya terdapat empat badan publik di lingkungan Pemkot Bitung yang telah dan sedang menjalankan proses pemberian dokumen publik yang dimohonkannya.

Pertama, PPID Utama/Dinas Kominfo Kota Bitung, dalam hal ini berkaitan dengan atasan PPID yakni Sekretaris Daerah Kota Bitung. Dokumen yang dimohon menyangkut penggunaan Dana PEN Tahun 2022.

Kedua, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung, terkait DPA, realisasi anggaran, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa serta dokumen pendukung lainnya.

Ketiga, Dinas Kesehatan Kota Bitung. Saat ini proses pemeriksaan dan pemberian dokumen sedang berjalan, khususnya menyangkut penggunaan anggaran dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025, termasuk SPJ serta dokumen pendukung lainnya.

Keempat, Dinas Pendidikan Kota Bitung, yang menurut Berty saat ini masih dalam proses karena dokumen yang diminta sedang dipersiapkan.

Khusus Dinas Pendidikan, permohonan informasi tidak hanya terkait realisasi penggunaan anggaran dan kontrak pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada satuan pendidikan SD dan SMP di seluruh Kota Bitung sepanjang 2022 hingga

Meski mendorong keterbukaan, Berty juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung yang dinilainya memiliki itikad baik dalam memberikan akses informasi.

Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan telah memberikan ruang bagi pemohon untuk melihat, memeriksa, mendokumentasikan hingga mendapatkan salinan dokumen, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai proses yang berjalan.

“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung yang punya itikad baik memberikan akses untuk melihat, memeriksa, bahkan mendapatkan salinan dokumen yang dimohonkan. Ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar Berty, Selasa (6/10/2026) kepada Mediamanado.com.

Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pemerintah, tetapi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah.

Berty juga mengingatkan seluruh badan publik agar menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU KIP.

“Kami mengingatkan, ini adalah amanah Undang-Undang. Karena itu kewajiban badan publik untuk menyerahkan dokumen sesuai ketentuan, tentunya setelah melewati proses permohonan sebagaimana yang diatur,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tertentu, termasuk ketentuan mengenai sanksi administratif maupun pidana.

Namun demikian, Berty menekankan bahwa tidak semua dokumen otomatis dapat dibuka kepada publik. Informasi yang memang termasuk kategori dikecualikan tetap harus mengikuti ketentuan pengecualian informasi dalam UU KIP.

“Kalau dokumen tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, maka ada kewajiban badan publik untuk memberikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Berty.

Berty berharap keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bitung terus diperkuat sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

Ia kembali memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah membuka akses dokumen dan menjalankan proses sesuai ketentuan.

“Saya mengapresiasi badan publik yang sudah memberikan akses dan dokumen. Harapannya, keterbukaan seperti ini terus dilakukan sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat,” pungkasnya.