JAKARTA, Mediamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. KPU menyatakan menghormati baik amar putusan maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU RI melalui siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026, menyusul perhatian publik terhadap persoalan pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
KPU menegaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka setiap pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusan, termasuk dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon.
Dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024, KPU menyebut proses pemeriksaan dokumen dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.
Menurut KPU, pelaksanaan verifikasi tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi. KPU juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih sah dan berlaku.
Terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, KPU menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan dalam pemeriksaan administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 serta Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
Pada saat proses verifikasi berlangsung, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa. Prinsip tersebut pada dasarnya menganggap suatu keputusan administratif tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
KPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan dalam menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pemeriksaan. Salah satunya karena surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Pada saat verifikasi pencalonan Pilpres 2024 dilakukan, dokumen tersebut juga disebut belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang.
KPU selanjutnya menjelaskan bahwa Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, dalam pemeriksaan pada 2023, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada instansi yang menerbitkan dokumen, status keberlakuannya, serta riwayat penggunaan dokumen tersebut.
KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan tersebut selama tahapan pencalonan berlangsung, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Keputusan tersebut, menurut KPU, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan serta informasi yang tersedia pada saat proses verifikasi dilakukan.
Dalam menjalankan prinsip kecermatan, KPU menyatakan telah mempertimbangkan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan dokumen, dan riwayat penggunaannya. Berdasarkan dokumen dan hasil verifikasi pada saat itu, KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi ketentuan.
KPU juga menegaskan adanya pembagian kewenangan dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan. KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian serta penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan.
Meski demikian, KPU menyadari bahwa tanggung jawab terhadap proses verifikasi tetap melekat pada lembaga tersebut.
Karena itu, KPU menyatakan telah mencermati pertimbangan MK terkait proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penerapan asas presumption iustae causa dalam proses verifikasi perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Hal tersebut dinilai penting sebagai upaya berlapis untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
KPU menyatakan menerima dan menghormati pertimbangan tersebut sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Selain itu, KPU menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga negara lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” demikian sikap KPU yang disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
(***)





