Risat Sanger Soroti Risiko Sertifikat Tanah Elektronik, Keamanan Data Jadi Perhatian

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Perkembangan layanan pertanahan berbasis digital dinilai perlu disertai pengawasan ketat untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dokumen dan data kepemilikan tanah.

Penguatan keamanan siber serta kepastian perlindungan hukum menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan sertifikat tanah elektronik.

Pembina Serdadu Anti Mafia Tanah sekaligus pemerhati agraria, Risat Sanger, mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus diantisipasi dalam proses digitalisasi administrasi pertanahan. Ia menilai, langkah pencegahan perlu dilakukan agar kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk merugikan pemilik tanah.

“Kesalahan dalam satu langkah saja bisa berdampak serius terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, perlindungan hukum dan sistem keamanan siber berlapis sangat mendesak untuk diterapkan,” kata Risat, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah keamanan informasi kepemilikan tanah. Kebocoran data atau serangan siber berpotensi membuka akses kepada pihak yang tidak berwenang apabila sistem perlindungan tidak berjalan secara optimal.

Risiko lainnya berkaitan dengan pencurian identitas dan penipuan digital. Risat mengingatkan bahwa pelaku dapat menggunakan metode phishing untuk mengelabui masyarakat dan memperoleh akses ke akun layanan pertanahan digital, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku.

Risat juga menilai keterbatasan pemahaman teknologi di kalangan masyarakat dapat meningkatkan risiko menjadi korban kejahatan digital. Kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan elektronik, termasuk di wilayah pedesaan, perlu mendapatkan perhatian melalui edukasi dan pendampingan.

“Literasi digital masyarakat harus ditingkatkan. Jangan sampai keterbatasan pengetahuan dalam menggunakan teknologi justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan kejahatan pertanahan,” ujarnya.

Selain keamanan akun dan data pribadi, Risat menyoroti penggunaan dokumen sertifikat elektronik dalam format PDF. Menurutnya, kemudahan dokumen digital untuk disimpan, diunduh, dan dikirimkan kepada pihak lain perlu diimbangi dengan sistem verifikasi yang mampu mencegah penyalahgunaan.

Dirinya mengingatkan bahwa salinan dokumen digital berpotensi digunakan tanpa sepengetahuan pemilik apabila jatuh ke tangan yang salah.

Oleh sebab itu, pengamanan dokumen dan pemeriksaan keabsahan dalam setiap proses transaksi pertanahan harus menjadi perhatian.

Sebagai langkah pencegahan, Risat mendorong penguatan pengawasan terhadap setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik.

Risat menilai, koordinasi antara notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu berjalan dengan baik untuk meminimalkan risiko pengalihan hak secara tidak sah.

Risat juga mengusulkan adanya mekanisme pelaporan dan verifikasi yang jelas atas setiap tindakan hukum terkait sertifikat tanah elektronik.

Menurutnya, prosedur tersebut perlu diperkuat sesuai ketentuan yang berlaku agar setiap perubahan data maupun pengalihan hak dapat diproses melalui mekanisme yang sah.

Di tengah perkembangan layanan pertanahan digital, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membagikan dokumen kepemilikan tanah. Pemilik tanah diminta memastikan identitas pihak yang meminta dokumen serta tujuan penggunaannya sebelum mengirimkan salinan sertifikat elektronik.

“Jangan sembarangan mengirimkan sertifikat tanah dalam bentuk PDF kepada siapa pun. Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu kepada siapa dokumen diberikan dan untuk keperluan apa, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Risat berharap pemerintah terus menyempurnakan sistem keamanan layanan pertanahan elektronik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses administrasi dan transaksi tanah.

Menurutnya, digitalisasi seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengabaikan keamanan dokumen, perlindungan hak kepemilikan, dan kepastian hukum.

(*/DM)