Laporan Pengeroyokan di Polres Bitung Dipertanyakan Tiga Tersangka Dibebaskan, Korban Tuntut Keadilan: Ada Apa dengan Penyidik Jatanras?

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polres Bitung menuai sorotan. Korban, Yusak Manginsela, mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara yang menimpanya setelah muncul informasi bahwa tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sempat diamankan, tetapi kemudian dibebaskan dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya bagi korban dan keluarganya. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar hukum pelepasan tersebut serta kepastian kelanjutan proses penyidikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/531/VIII/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, Yusak Manginsela telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke SPKT Polres Bitung pada 18 Agustus 2026.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, di Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Dalam keterangannya kepada media ini, Yusak mengaku mengalami pemukulan secara bergantian pada bagian kepala, wajah, dan badan hingga merasakan kesakitan. Sejumlah orang disebut dalam laporan tersebut, termasuk seseorang berinisial Hendrik Lariwu.

Namun, persoalan yang kini dipertanyakan bukan hanya dugaan pengeroyokan itu, melainkan juga perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Tiga Orang Disebut Sempat Diamankan, Korban Pertanyakan Alasan Pelepasan

Yusak bersama istrinya mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap informasi mengenai pelepasan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut penuturan Yusak, alasan yang disampaikan kepadanya berkaitan dengan kondisi kesehatan ayah dari dua orang yang disebut sebagai pihak terduga serta kebutuhan mengantarkan yang bersangkutan ke rumah sakit.

Alasan tersebut membuat Yusak mempertanyakan bagaimana kepentingan kemanusiaan terhadap pihak yang diduga terlibat dipertimbangkan, sementara dirinya mengaku sebagai korban pengeroyokan.

“Saya dengar tiga orang itu dilepaskan dengan alasan kemanusiaan karena ayah dari dua orang tersebut sedang sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Tetapi bagaimana dengan sisi kemanusiaan terhadap saya sebagai korban?” ungkap Yusak Manginsela dengan nada kecewa kepada Mediamanado.com, Selasa (13/10/2026).

Ia menilai dirinya juga berhak mendapatkan perhatian, perlindungan, dan kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkannya.

“Kalau penyidik beralasan sisi kemanusiaan, terus sisi kemanusiaan buat saya mana? Saya ini korban pengeroyokan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bentuk kekecewaan korban yang berharap laporan polisi yang telah dibuat tidak berhenti tanpa kejelasan.

Meski demikian, informasi mengenai status hukum ketiga orang tersebut, alasan pembebasan, serta prosedur yang ditempuh penyidik masih perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Kinerja Penyidik Jatanras Ikut Disorot

Sorotan korban turut mengarah pada penanganan perkara oleh penyidik Jatanras Polres Bitung, termasuk dugaan keterlibatan seorang penyidik berinisial Aipda BK dalam proses penanganan kasus tersebut.

Korban berharap penyidik dapat menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut penyidikan.

Jika memang terdapat pertimbangan tertentu yang mendasari pelepasan pihak-pihak yang sebelumnya diamankan, penjelasan yang transparan sangat diperlukan agar tidak menimbulkan dugaan maupun ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Penting ditegaskan bahwa pelepasan seseorang dari penahanan tidak serta-merta berarti perkara dihentikan. Status hukum setiap pihak dan alasan tindakan penyidik harus dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian serta dokumen perkara.

Karena itu, korban meminta agar penanganan kasus tersebut tidak dibiarkan menggantung dan setiap perkembangan disampaikan secara jelas.

Kasat Reskrim Polres Bitung Merespons Konfirmasi

Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp terkait penanganan laporan Yusak Manginsela dan informasi mengenai pelepasan tiga orang yang disebut dalam perkara tersebut.

Menanggapi konfirmasi itu, Kasat Reskrim memberikan jawaban singkat.

“Oke baik, dicek bang,” demikian respons Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.

Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penjelasan substantif mengenai alasan pelepasan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, dan perkembangan penyidikan masih diperlukan.

Publik Menanti Kejelasan, Bukan Sekadar Janji Pemeriksaan. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi penanganan laporan masyarakat di Polres Bitung.

Korban tentu berhak mempertanyakan perkembangan laporannya. Pada saat yang sama, penyidik juga berwenang mengambil langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan kondisi tertentu sepanjang sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang jelas.

Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar mengapa tiga orang tersebut disebut telah dibebaskan, melainkan apa status hukum mereka, apa dasar tindakan penyidik, dan bagaimana kelanjutan proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan tersebut?

Kejelasan itu penting agar korban memperoleh kepastian dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai proses penegakan hukum.

Mediamanado.com membuka ruang bagi Polres Bitung, khususnya penyidik Jatanras, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.

Sebab, keadilan tidak cukup hanya dijanjikan. Penanganan laporan harus dapat dipertanggungjawabkan, prosedur harus dijelaskan, dan hak korban harus tetap menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.