Pelaku Manipulasi Suara Teracap Pidana 1 Tahun Penjara

oleh

Loading

PAnwaslu

Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (C1) seluruh TPS di wilayah kerjanya. Demikian disampaikan Herwyn Malonda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Senin (14/4/2014).

Dengan cara menempelkan salinan itu di tempat umum, kata Herwyn bisa mengantisipasi  kecurangan dalam hal manipulasi suara. “Kedua agar supaya seluruh masyarakat,parpol,caleg,calon DPD, pemantau pemilu lebih yakin lagi bahwa memang benar sangat sulit untuk terjadi kecurangan terkait manipulasi suara karena hasilnya turut diawasi secara langsung dan informasi hasil suara terbuka di publik,” ujarnya kepada Tribun Manado, Senin (14/4/2014).

Lanjut Herwyn, jika  ada PPS yang tidak menempelkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya, maka sesuai pasal 290 UU nomor 8 tahun 2012, ada sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta.

“Jika semua hasil penghitungan suara di setiap desa dan kelurahan sudah ditempel dikantor desa/kelurahan atau tempat umum lainnya yang terjangkau, maka kita tidak khawatir lagi ada perubahan- perubahan yang mungkin terjadi,” katanya.

Andai tak ditempelkan salinan sertifikat C 1 tersebut masyarakat patut curiga terhadap KPPS/PPS dan laporkan pada Panwaslu “Kami akan rekom penghitungan suara ulang selain tindak pidana pemilu,” ujarnya.

“Hati-hati apabila ditemukan  ternyata berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara  telah berubah maka Anggota PPS, PPK, KPU kabuapten/kota,  KPU provinsi bahkan KPU RIsekalipun,” ujarnya.

Tahap rekapitulasi suara masih berproses di berbagai tingkatan, Ia mengajak masyarakat terus mengawasi bersama Panwaslu.