MINSEL, MediaManado.com – Akhirnya, DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 menjadi PERDA.
Pengesahan PERDA APBD TA 2018 dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat Kedua dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Kabupaten Minsel, setelah seluruh Fraksi di DPRD memberikan pendapat akhir di Ruang sidang DPRD Minsel, Senin (15/07/2019) malam.
Setelah seluruh Fraksi memberikan pendapat akhir baik masukan maupun catatan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, maka Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minsel Jenny Tumbuan didampingi para Wakil Ketua menandatangani dokumen hasil pembahasan Ranperda yang ditetapkan menjadi PERDA.
Disaksikan para anggota DPRD Kabupaten Minsel, Ketua dan Wakil Ketua menandatangani dokumen itu diikuti penandatanganan oleh Bupati Tetty Paruntu. Dokumen PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 diserahkan Ketua DPRD Jenny Tumbuan kepada Bupati CEP.
Dalam sambutan, Bupati Tetty memberi apresiasi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Minsel, yang bersama mitra SKPD terkait, membahas usulan Ranperda tersebut hingga disetujui dan ditetapkan menjadi PERDA melalui Rapat Paripurna DPRD Minsel.
Adapun PERDA tersebut disertai sejumlah catatan penting dari DPRD Kabupaten Minsel untuk menjadi perhatian pihak eksekutif untuk dilaksanakan kemudian.
Bupati CEP menyatakan bahwa PERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018 ini, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulut untuk dievaluasi.
Mengakhiri sambutannya, Bupati CEP memperkenalkan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Royke Ingkiriwang SH sebagai pejabat baru. (Sampel)












