Tandatangani Pakta Integritas, dr Bahagia: Jangan Malas ! Tahun Ini Harus Lebih Baik dari Tahun Kemarin

oleh
DR BAHAGIA REJEKI MOKOAGOW MSI,MKES, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Daerah Provinsi Sulut (kiri)

Loading

DR BAHAGIA REJEKI MOKOAGOW MSI,MKES, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Daerah Provinsi Sulut (kiri)
DR BAHAGIA REJEKI MOKOAGOW MSI,MKES, Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Daerah Provinsi Sulut (kiri)

MANADO, MediaManado.com – Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Daerah Provinsi Sulut dr Hj Bahagia Rejeki Mokoagow MSi MKes menegaskan agar ASN dan THL di lingkup instansi yang dipimpinnya untuk terus meningkatkan kualitas kerja sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan pimpinan.

“Jangan lagi ada yang malas- malas melaksanakan tugas. Haruslah sadar diri dan bekerja pakai hati nurani. Tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan pada tahun 2020 ini, harus lebih baik hasilnya dari tahun kemarin,” tandas dr Bahagia saat menyampaikan arahan pada acara Penandatanganan Pakta Integritas di Aula Dinas Dukcapil dan KB Daerah, Senin (20/01/2020).

Menurut dr Bahagia, Penandatanganan Pakta Integritas sangat penting, karena hal itu merupakan komitmen seorang ASN yang dipercayakan pimpinan melaksanakan tugas secara benar dan berkualitas demi terlaksananya program kerja di SKPD tersebut.

Untuk itu, ASN bahkan THL diharapkan menerapkan etos kerja yang benar, menjaga integritas dan kekompakan tim kerja guna memperoleh hasil pekerjaan yang maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Saya harap teman-teman semua bisa mengerti, mematuhi dan melaksanakan integritas yang sudah kita tandatangani,” ujar dr Bahagia.

Adapun dalam Pakta Integritas yang ditandatangani, terdapat komitmen-komitmen perjanjian yang harus dilaksanakan seperti;

Pertama, Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

Kedua, Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Keempat, Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest ) dalam pelaksanaan tugas, sambil senantiasa mengedepankan loyalitas kepada kepemimpinan atasan.

Kelima, Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.

Keenam, Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan;

Ketujuh, Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekwensinya.

20200120_200416_640x372
Dalam Sosialisasi Program Kerja terkait administrasi kependudukan, dipaparkan bagaimana WNI mengurusi administrasi guna mendapatkan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Kematian, Surat Keterangan pindah alamat, Surat Keterangan WNA, dan sejumlah administrasi kependudukan yang berlaku dalam NKRI.

Dalam mengurus administrasi kependudukan, semua dilakukan tanpa dipungut biaya, karena anggarannya, sudah ditanggung pemerintah melalui DAK.

“Jadi untuk mengurus KTP, KK, Akte-akte dan lain sebagainya terkait administrasi kependudukan, itu semua gratis. Dan ini berlaku di seluruh Indonesia,” tandas dr Bahagia.

Dalam sesi diskusi, ada beberapa hal yang disampaikan para peserta Sosialisasi diantaranya dalam memperoleh surat keterangan dari Dinas Dukcapil bilamana terjadi hal hal urgensi, seperti hilangnya KTP dan KK serta akte akibat insiden kebakaran ataupun banjir.

Selain itu, berkembang diskusi bagaimana memperoleh KTP dan KK bagi anak panti asuhan dan warga disabilitas serta anak yang nikah di bawah umur, yang dilaksanakan oleh lembaga gerejani.

Namun, dari pihak Dukcapil dan KB mengatakan, ada banyak solusi dan kebijakan yang dilakukan, yang tentunya, tetap berpedoman pada peraturan perundang – perundangan dan hukum yang berlaku menyangkut pencatatan sipil dan kependudukan. (Ferry)