KPU Sulut, Kabupaten/Kota dan Kejati Sulut Tandatangani MoU

oleh

Loading

2C10A3B2-7B0B-4FB0-BB58-CE1ADB0E7174

Manado, MediaManado – KPU Provinsi Sulut bersama KPU Kabupaten/Kota melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pendampingan hukum bila terjadi sengketa termasuk proses, hasil dan sengketa Tata Usaha Negara.

Selain itu, penandatanganan MoU ini untuk meminta pertimbangan hukum dari Pihak Kejati Sulut.

Adapun kegiatan itu dilaksanakan di salah satu ruang meeting Hotel Arya Duta Manado, Kamis (30/1/2020).

Saat memberikan sambutan Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan terimakasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi Sulut yang mau bekerjasama.

“Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah. Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses/tata usaha negara maupun sengketa hasil,” ujar Ardiles disambutannya.

Lebih lanjut disapaikannya, dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara Kepala Kejati Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dalam sambutannya mengatakan agar supaya KPU baik Provinsi, Kabupaten/Kota tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kejati dan Kejari untuk dicarikan solusi penyelesaiannya.

Diketahui, penandatangan MoU ini juga dilakukan oleh tujuh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 nanti. (***)