Gubernur Olly: Wujudkan Budaya K3 di Era Revolusi Industri 4.0 di Sulut

oleh
Gubernur Olly Dondokambey SE saat membacakan pesan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada Peringatan Hari K3 Nasional Tahun 2020, Senin (17/02/2020)

Loading

Gubernur Olly Dondokambey SE saat membacakan pesan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada Peringatan Hari K3 Nasional Tahun 2020, Senin (17/02/2020)
Gubernur Olly Dondokambey SE saat membacakan pesan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pada Peringatan Hari K3 Nasional Tahun 2020, Senin (17/02/2020)

MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE bertindak sebagai Pembina Upacara dalam rangka Peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020 tingkat Provinsi Sulut yang digelar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (17/02/2020).

Dalam sambutan, Gubernur Olly mengajak seluruh stakeholder di daerah agar perlu melakukan lompatan dan terobosan dengan inovasi-inovasi baru.

“Pelaksanaan K3 dapat terus diperkuat di tengah gerak perubahan masyarakat dan revolusi industri yang kian melesat, terlebih bagi kita di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly.

Selain itu, Gubernur Olly juga menyampaikan pesan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah agar seluruh pekerja dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, benar-benar menerapkan K3 sebagai budaya kerja.

Untuk itu, kata Menteri Ida Fauziyah, Peringatan Hari K3 Nasional tahun 2020 menjadi momentum yang strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun.

Pada usia setengah abad, Undang-Undang ini menghadapi tantangan-tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan. Salah satu diantaranya adalah revolusi industri.

Dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan adanya inovasi, otomatisasi, super computer, artificial intelligence dan fleksibiltas pola kerja yang telah membawa perubahan ekonomi berbasis .

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema ‘Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi’ sebagai tema pokok Bulan K3 Tahun 2020.

Dijelaskan, pemerintahan saat ini memiliki 7 agenda prioritas yang tertuang dalam RPJMN. Dua diantaranya adalah meningkatkan SDM yang berdaya saing dan berkualitas memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

20200217_165920_640x323
“Dalam agenda peningkatan kualitas SDM, perlu pemahaman K3 yang komprehensif bagi SDM di perusahaan, guna memastikan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan beresiko, dapat dilakukan secara aman. Pada akhirnya dapat menciptakan tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif,” kata Menteri seperti dikutip Gubernur Olly.

Dalam agenda pembangunan infrastruktur, diarahkan pada infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan pasar dalam rangka memperluas kesempatan kerja dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.

Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Penerapan K3 pada revolusi industri 4.0 masih menghadapi banyak tantangan, salah satunya adalah kesiapan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi digitalisasi,” ujarnya.

Perubahan tersebut akan menimbulkan hilangnya beberapa jenis pekerjaan dan memunculkan jenis-jenis pekerjaan baru dengan pendekatan digital dan IT.

Fenomena ini dapat berdampak pada timbulnya jenis potensi bahaya baru. Oleh karena itu diperlukan strategi pengendalian yang lebih efektif, efisien serta inovatif dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Situasi ini tentu meniscayakan kewaspadaan kita akan pentingnya mengantisipasi potensi problem K3 baru, sembari terus mamastikan agar pekerjaan yang bersifat manual tetap terlindungi keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2019 sebanyak 133,56 juta orang, mengalami penurunan 2,62 juta orang dibandingkan Februari 2019. Penduduk bekerja sebanyak 126,51 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57,5% adalah lulusan SD dan SMP. Hal itu berpotensi terhadap rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.

Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 telah terjadi 157,313 kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130,923 kasus.

Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26,40%. Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

20200217_165940_640x279
Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK). Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3,” jelasnya.

“Jangan sampai problem K3 hanya diingat dan dibahas saat terjadi kasus kecelakaan atau musibah di tempat kerja. Jangan sampai problem K3 baru mendapat perhatian saat korban berjatuhan. Jangan sampal kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari masyrakat ataupun keluarga korban,” tambahnya.

Menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3;
Ini soal nyawa dan kesehatan manusia. Safety adalah yang utama. Put safety first, karena uang bisa dicari, karir bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja yang bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja terjamin keselamatannya. Demikian juga peralatan, aset dan sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Selain itu dalam mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Pada tahun 2019, telah dilakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional, diantaranya adalah:

– Menyempurnakan peraturan perundang- undangan serta standar di bidang K3.

– Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3,

– Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3;

– Meningkatkan peran serta masyarakat, Iembaga K3 dan pemeduli K3;

– Meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesn K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3;

– Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3.

Selain itu, Kementrian Ketenagakenaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 telah menetapkan program dan strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional periode 2020-2024, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan, meliputi:

1. Gerakan Promosi K3;
2. Penguatan Kapasitas Sumber Daya K3;
3. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Norma K3;
4. Penguatan Sistem Pelaporan dan Manajemen Data & Informasi K3;
5. Koordinasi, Sinergi dan Kolaborasi K3.

“Untuk itu, saya mengharapkan kepada semua pihak untuk ikut mengawal agar program dan strategi nasional K3 tersebut dapat berjalan efektif. Apakah K3 hanya tanggung jawab para Pengusaha? Tidak. Serikat pekerja juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif,” kata Menteri Ketenagakerjaan.

Apakah K3 hanya tanggung jawab pemerintah pusat? Tentu tidak. Karena ketenagakerjaan adalah bidang yang diotonomikan, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengontrol atas pelaksananya.

“Ini adalah soal kerja sama, koordinasi, saling mengawasi dan saling mengingatkan. Melalui kesempatan yang baik ini, saya juga mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing,” tandas Menteri.

Hal ini, tambah Menteri agar budaya K3 berbasis teknologi informasi benar-benar terwujud di seluruh tanah air.

Peringatan Hari K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulut dihadiri Ketua DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov Sulut, Pelaku Usaha, Asosiasi Pekerja, para pekerja dan Jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulut dan instansi vertikal terkait. (Ferry)