MINAHASA, MediaManado.com – Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan (Komisi HAK) Keuskupan Manado menggelar kegiatan Sosialisasi ‘Dokumen Abu Dhabi’ tentang Persaudaraan Manusia Untuk Perdamaian Dunia dan Hidup Beragama di Biara Savelberg, Lotta Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sabtu (07/03/2020).
Kegiatan ini diikuti banyak pihak antara lain BKSUA Sulut, Pemuda Katolik Komda Sulut, PMKRI, para pastor dan calon pastor di Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng, para suster, komisi-komisi dan kelompok kategorial dalam Keuskupan Manado serta para Ibu Muslimat dan Majelis Ta’lim di sekitar Kecamatan Pineleng serta Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bimas Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara.
Sebagaimana diketahui, Dokumen Abu Dhabi ini pertama kali diinisiasi dan dideklarasikan bersama oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar A-Azhar Ahmad Al-Tayyeb di Abu Dhabi pada tanggal 4 Februari 2019.

Dokumen ini ditujukan kepada semua agama dan semua manusia dengan tujuan untuk membangun persaudaraan antarmanusia (human fraternity) untuk perdamaian dunia dan hidup beragama yang harmonis di muka bumi ini.
Menurut Evert Rotinsulu SS, salah satu peserta yang ikut pada kegiatan sosialisasi ini, kepada MediaManado.com mengatakan, Dokumen Abu Dhabi ini tidak hanya di tingkat elit dan terbatas pada kelompok tertentu, tetapi juga sampai ke tingkat masyarakat akar rumput dari berbagai latar belakang dan kepentingan demi kehidupan bersama yang lebih harmonis dan bermartabat.
Menurut dia, Dokumen Abu Dhabi merupakan dokumen yang berlaku bagi semua umat manusia dari berbagai latar agama dan kepercayaan yang ada di muka bumi.
Adapun para pemateri diantaranya dari Sekretaris Eksekutif Komisi HAK KWI Romo Agustinus Heri Wibowo Pr, dan diskusi dimoderatori Pastor Damianus Pongoh Pr.
Adapun 12 poin penting dalam Dokumen Abu Dhabi, yaitu:
- Keyakinan bahwa ajaran asli agama-agama mendorong manusia untuk hidup bersama dengan damai, menghargai kemanusiaan, dan menghidupkan kembali kebijaksanaan, keadilan, dan cinta kasih.
- Kebebasan adalah hak setiap orang. Pluralisme dan keberagaman agama adalah kehendak dan karunia Allah.
- Keadilan yang berlandaskan kasih adalah jalan untuk hidup yang bermartabat.
- Budaya toleransi, penerimaan terhadap kelompok lain, dan kehidupan bersama dengan damai akan membantu mengatasi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan.
- Dialog antar agama berarti bersama-sama mencari keutamaan moral tertinggi dan menghindari perdebatan tiada arti.
- Perlindungan terhadap tempat ibadah adalah tugas yang diemban oleh agama, nilai kemanusiaan, hukum, dan perjanjian internasional. Setiap serangan terhadap tempat ibadah adalah pelanggaran terhadap ajaran agama dan hukum internasional.
- Terorisme adalah tindakan tercela dan mengancam kemanusiaan. Terorisme bukan diakibatkan oleh agama, melainkan kesalahan interpretasi terhadap ajaran agama dan kebijakan yang mengakibatkan kelaparan, kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan. Stop dukungan pada terorisme secara finansial, penjualan senjata, dan justifikasi. Terorisme adalah tindakan terkutuk.
- Kewarganegaraan adalah wujud kesamaan hak dan kewajiban. Penggunaan kata “minoritas” harus ditolak karena bersifat diskriminatif, menimbulkan rasa terisolasi dan inferior bagi kelompok tertentu.
- Hubungan baik antara negara-negara Barat dan Timur harus dipertahankan. Dunia Barat dapat menemukan obat atas kekeringan spiritual akibat materialisme dari dunia Timur. Sebaliknya, dunia Timur dapat menemukan bantuan untuk bebas dari kelemahan, konflik, kemunduran pengetahuan, teknik, dan kebudayaan dari dunia Barat.
- Hak kaum wanita untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan berpolitik harus diakui. Segala bentuk eksploitasi seksual dengan alasan apapun harus dihentikan.
- Hak-hak mendasar bagi anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan keluarga yang baik, mendapat gizi yang memadai, pendidikan, dan dukungan adalah kewajiban bagi keluarga dan masyarakat. Semua bentuk pelecehan pada martabat dan hak anak-anak harus dilawan dan dihentikan.
- Perlindungan terhadap hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang disabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial, maka harus dijamin dan dibela. (Ferry/kemenag))







