MANADO, MediaManado.com – Bahwa dengan semakin meningkatnya Penyebaran Corono Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Negara Republik Indonesia, serta memerhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 serta Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah- langkah pencegahan untuk meminimalisir penyeraban Covid-19 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. (Adv)







