TALAUD, MediaManado.com – Tim Reserse mobile (Resmob) Polres Kepulauan Talaud bekerjasama dengan personil Polsek Nanusa berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial RS Alias Ritno (27), yang berencana melarikan diri ke Philipina.
Warga Kelurahan Melonguane Timur, Kecamatan Melonguane, kabupaten kepulauan Talaud ini diamankan di wilayah perbatasan, tepatnya di pulau Marampit, Kecamatan Nanusa, Kamis (2/4) kemarin.
Kasat Reskrim Iptu M. Maulana Miraj, SIK kepada wartawan mengatakan Ritno diamankan karena diduga menganiaya Yakomina Nae (30) warga Desa Sawang Kecamatan Melonguane, yang tak lain adalah pacar pelaku.
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa10 Maret 2020 lalu, sekira pukul 23.30 Wita, di penginapan Babe, Kelurahan Melonguane Barat. Kami kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukannya di wilayah perbatasan, karena hendak kabur ke Philipina,” ungkapnya, Jumat (03/04/2020).
Menurut Kasat, dari keterangan korban, awalnya korban melarang pelaku untuk datang di penginapan Babe yang jadi tempat bekerjanya. Alasannya karena Ritno sering bikin gaduh sehingga membuat pemilik penginapan terganggu.
“Permintaan itu ternyata tak diindahkan oleh pelaku, sehingga keduanya pun terlibat adu mulut, yang pada akhirnya pelaku menganiaya korban hingga babak belur. Kejadian ini ternyata sudah berulang,” ujarnya.
Diketahui ternyata aksi kekerasan itu sering terjadi ketika keduanya terlibat chekchok. (PSA)







