
MINUT, Mediamanado- Dengan tegas, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mewarning kepada satuan kerja perangkat daerah yang mengelola penggunaan dana covid 19 yang bersumber dari APBD. Hal tersebut dikatakan Delon sapaan akrabnya usai kegiatan rapat peripurna LPKJ Bupati Minut tahun 2019 di ruang sidang pada Jumat (17/04/20) sore.
Menurutnya, pihak legislatif akan terus mengawasi anggaran Covid 19 di Kabupaten Minahasa Utara. Diantaranya ada bantuan dari Pemerintah Pusat, ada dari Pemerintah Provinsi serta APBD Minut yang digeser sebesar Rp.12,8 Miliar.
Ditambah lagi, Kementerian Desa menerbitkan SE Mendes 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa terkait penanggulangan masalah Pandemi Covid 19 ini bisa di ambil dari Dana Desa, dan ketua Covid adalah kepala Desa atau Hukum Tua. “Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, ini adalah tanggung jawab kami agar peruntukannya tepat guna,” ujar ketua DPRD Minut.
Untuk itu, ditambahkan Delon, pihaknya memberikan saran kepada kepala Dinas Pangan, Kepala Dinas Sosial, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan serta Direktur Rumah Sakit selaku pemegang kuasa pengguna anggaran, agar dapat mengelola penggunaan anggaran dengan baik.
“Kalau ada hal-hal kejanggalan dalam penganggaran atau apapun, saya harap jangan ditandatangani. Karena mengingat apa yang disampaikan oleh KPK bahwa penyalahgunaan dana Covid 19, ancamannya adalah hukuman mati. Harus hati-hati. Himbauan saya, kalau anggaran tidak jelas penggunaannya agar jangan ditandatangani. Kalau tidak mau dihukum mati,” ujarnya seraya mengajak seluruh anggota Dewan untuk memantau penyaluran bantuan pemkab kepada warga yang menggunakan dana covid 19 ini. (swp)





