Walikota Lomban Patuhi Larangan Penggunaan Transportasi Darat, Laut dan Udara

oleh

Loading

IMG-20200430-WA0073

 

BITUNG, MediaManado.com – Untuk memutus mata rantai Covid -19 Pemkot Bitung dikejutkan dengan kedatangan KM PORTLINK dari Ternate yang notabene adalah wilayah berstatus zona merah yang mengangkut 106 penumpang, Rabu (29/04/2020).

Terkait dengan ini, Walikota Bitung Max Lomban saat dikonfirmasi menjelaskan, Pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 Tahun 2020 tentang “Pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri “ yang dalam salah satu pasalnya mengatur larangan sementara penggunaan transportasi darat, laut dan udara.

“Aturan itu harus ditaati, karena ini menyangkut masyarakat di Kota Bitung, jadi kalau bisa harus segera mengerti dengan aturan yang sudah ada jangan dilanggar. Sudah betul Walikota Bitung menolak KM.PORTLINK dari Ternate itu singgah di Bitung,” ucap Lomban.

Pemerintah Kota Bitung patuh kepada PERMENHUB RI No 25 tahun 2020 dan menyatakan patuh menutup pelabuhan dan wilayah Kota Bitung.

IMG-20200430-WA0074

“Namun atas pertimbangan kemanusiaan, kami telah bersurat pada tanggal 27 April 2020 kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulut. Untuk memohon arahan terkait penanganan rombongan tersebut,” tandas Lomban.

Namun hingga kini belum ada balasan resmi apapun apakah menerima atau menolak kedatangan kapal penumpang berdasarkan surat yang dikirimkan.

“Di lain hal, Kapal KM PORTLINK sudah diberangkatkan dari Ternate, olehnya karena tidak ada balasan atas Surat tersebut maka kami mengambil kebijakan menolak dengan dasar Permenhub nomor 25 tersebut,” ujar Walikota Max Lomban.

Untuk diketahui juga, KM Portlink terdiri dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara, bahkan ada yang dari luar provinsi Sulawesi Utara. (herry dumais).