
MINUT, Mediamanado- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara telah menyatakan kelengkapan administrasi dokumen persyaratan pendaftaran pasangan Sompie Singal dan Joppi Lengkong telah lengkap dan diterima sebagai peserta calon Bupati dan calon wakil Bupati Pilkada Minahasa Utara tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana yang telah diumumkan oleh penyelenggara pada Minggu (6/9/20) kemarin.
Sebagaimana diketahui, pasangan birokrat Sompie Singal dan Joppi Lengkong (KISS-JO) sebelumnya dikabarkan akan mendaftar pada Sabtu 5 September lalu. Jadwal daftar tersebut ditunda akibat pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam hal ini ketua dan sekertaris DPC Minut enggan mendaftarkan pasangan KISS-JO ke KPU Minut. Sehingga, pasangan KISS-JO mendatangkan perwakilan pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) PAN untuk didaftarkan sebagai peserta calon dalam kontestasi Pilkada Minut 9 Desember 2020 mendatang. Tanda daftar PAN sebagaimana terlampir dalam surat pendaftaran koalisi partai politik mengusung pasangan calon KISS-JO seperti Partai Golkar, Partai Hanura dan PAN.
Dimana, yang menandatangani surat mendaftarkan calon dari PAN bukan pengurus partai politik di tingkat kabupaten Minahasa Utara melainkan dari dewan pimpinan pusat (DPP). Adapun pengurus pusat PAN adalah Wakil Sekertaris Jenderal Romy Bareno dan Wakil Bendahara Umum Parah Valensiyah Inggrid.
Sementara itu, Komisioner KPU Minut Devisi Teknis Penyelenggara Darul Halim saat dikonfirmasi Mediamanado menjelaskan, bahwa untuk PAN mengsung KISS-JO terkait pendaftaran calon telah diambil alih oleh DPP.
“Pasangan KISS-JO sudah diterima dan dinyatakan lengkap. Pengambilalihan kewenangan ini dimungkinkan oleh PKPU. Semua itu bisa, karena ada pengambilalihan. Dalam formulir B. KWK jika ada pimpinan parpol tingkat kabupaten tidak mau mendaftarkan bakal pasangan calon yang sudah mendapat SK melalui formulir B.1 KWK oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, maka pendaftaran itu diambil alih oleh dewan pimpinan pusat. DPP yang dimaksud, boleh Ketum dan Sekjen sendiri yang mendaftarkan atau boleh mengeluarkan SK pengambilalihan kewenangan dan kemudian memberikan mandat kepada yang ditunjuk untuk mendaftarkan,” ujar Darul via telpon tadi, seraya mempertegas bahwa hal tersebut dimungkinkan dengan jelas dalam PKPU. (swp)






