
MITRA, MediaManado.com- Sebanyak 170 Kepala Keluarga yang berasal dari Basaan Raya bermohon kepada Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap agar memperjuangan hak kepemilikan atas lahan yang hingga saat ini dikuasai masyarakat berupa sertifikat redis.
Menurut Hukum Tua Basaan Satu Stive Kaparang, 170 KK ini telah menguasai lahan terlantar eks HGU seluas lebih 190 hektar.
“Yang memanfaatkan lahan tidur eks HGU ini ada 170 KK, dari luas lahan 190 hektar lebih. Jadi masyarakat sudah menguasai lahan eks HGU sudah 90%,” ungkap Kaparang didampingi Pengurus Tani Basaan Raya kepada MediaManado.com di lokasi lahan eks HGU, Kamis (10/09/2020).
Untuk itu, pemerintah desa dan masyarakat Basaan Raya meminta Pemkab Mitra memperjuangkan agar lahan itu diserahkan pada masyarakat yang kini sudah menguasai lahan tersebut.
“Saya selaku Hukum Tua Basaan Satu, mewakili masyarakat Basaan Raya, meminta kepada Pemerintah Daerah Minahasa Tenggara, lebih khusus lagi kepada yang terhormat, Bupati Minahasa Tenggara, Bapak James Sumendap SH, agar mau memperjuangkan dan membantu usaha-usaha kami selama ini,” ungkap Hukum Tua Stive Kaparang.
Memang untuk membuktikan bahwa lahan eks HGU sudah dikuasai warga, Hukum Tua Basaan Satu dan Pengurus Tani Basaan Raya mengajak awak MediaManado.com ke lokasi.
” Saya sebagai Hukum Tua Basaan Satu, ingin membuktikan bahwa benar lahan eks HGU PT Uskani, yang ada di Basaan Raya ini sudah dikuasai oleh warga masyarakat,” kata Hukum Tua Kaparang.
Ia menjelaskan bahwa lahan eks HGU itu berstatus terlantar dan sudah lama tidak diolah, sehingga masyarakat sekitar lahan HGU mulai memanfaatkan lahan yang ada untuk menyambung ekonomi mereka.
“Bahkan lahan eks HGU tersebut sudah didiami masyarakat untuk bercocok tanam, dan tanaman masyarakat Basaan Raya ini, ada tanaman bulanan bahkan sudah banyak yang menanam tanaman tahunan” pungkas Kaparang.
Tanaman tahunan yang ditanami masyarakat di lahan itu berupa Cengkeh dan Pala, yang kini mulai dinikmati hasilnya.
Diketahui, objek sertifikat redis merupakan tanah negara yang diberikan kepada masyarakat. (Alfian Soriton)








