
TOMOHON, MediaManado.com – Dugaan menggunakan fasilitas negara berbau kampanye oknum Walikota Tomohon Jimmy F Eman (JFE), akhirnya bermuara pada tahapan pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Tomohon.
Anggota Bawaslu, Steffen Linu membenarkan bahwa oknum Walikota Tomohon telah dimintai keterangan terkait dugaan tersebut pada Rabu (11/11/2020), sekira pukul 13.30 Wita di Ruang Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Tomohon.
“Sebetulnya beliau (Walikota, red) diundang pada hari Selasa kemarin (10/11/2020), namun karena berhalangan, maka baru hari ini memenuhi undangan untuk diambil keterangan,” kata Linu, Rabu (11/11/2020) seperti dilansir dari editorialeditorialsulutnews.co.id.
Namun, menurut Linu, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan di Gakumdu.
” Untuk hasil pemeriksaan belum bisa disimpulkan karena harus melalui sejumlah tahapan di Gakumdu. Jika telah selesai pasti kita umumkan,” tandas Linu. (**/ferry)





