
MINUT, Mediamanado – Perangkat Desa dan Hukum Tua se Kabupaten Minahasa Utara (Minut) boleh bernafas lega. Pasalnya, setelah kamis lalu dicairkan oleh Badan Keuangan Pemkab ke masing-masing rekening Desa se Kabupaten, kini penghasilan tetap atau Siltap mulai disalurkan kepada perangkat.
Hal tersebut sebagaimana terpantau Mediamanado di Desa Lumpias, Kecamatan Dimembe Sabtu (23/01/21) siang menjelang sore tadi.
Adapun, Pemkab Minut menyalurkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Siltap merupakan tunjangan perangkat dan Kepala Desa atau Hukum Tua. Perangkat yang ada di tingkat paling bawah ini, merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten juga sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hukum Tua Desa Lumpias, Nixon Mentang kepada wartawan mengaku, jika penyaluran Siltap langsung dilakukan mengingat para perangkat sejak akhir tahun sudah menanti. “Kami bersyukur bisa cair. Karena penantian ini sudah dari tahun lalu harusnya. Namun yang pasti, kedepan dengan pemerintahan baru di tangan JG-KWL, tidak lagi mengalami permasalahan yang sama,” ujar Mentang.
Sejumlah perangkat desa membenarkan soal pencairan siltap tersebut.
“Iya sudah cair. Terima kasih kepada Pemkab Minut,” ujar Kasipem Desa Lumpias Jeiby Matindas usai menerima Siltap.
Di Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur juga, hari ini sudah melakukan penyaluran. Baik BPD, Linmas dan sejumlah perangkat desa kepala jaga sudah mulai menerima Siltap 3 bulan yang tertunda.
Sebelumnya, Jumat pagi (22/01/21) hingga sore, hasil pantauan awak Mediamanado di Bank SuluGo cabang Airmadidi, para Hukum Tua dan Bendahara Desa melakukan penarikan dana Siltap yang telah direalisasikan ke masing-masing Desa yang ada di Minahasa Utara. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





