Warning Masalah Sampah, Bapemperda DPRD Sulut Siapkan Ranperda

oleh

Loading

IMG-20210317-WA0061

 

MANADO, MediaManado.com – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian sampah plastik, Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Forum Group Disscusion (FGD) di Ruang rapat Komisi 1 DPRD Sulut, Selasa (16/03/2021).

Maksud RDP ini dalam rangka mendapatkan masukan/usul dalam Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

BAPEMPERDA dan Tim Ahli mendapatkan banyak masukan/usul yang akan melengkapi Naskah Akademik dan Draf Ranperda tersebut.

Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

Sampah plastik selalu menjadi masalah utama dalam pencemaran lingkungan baik pencemaran tanah maupun laut. Sifat sampah plastik tidak mudah terurai, proses pengolahannya menimbulkan toksit dan bersifat karsinogenik, butuh waktu sampai ratusan tahun bila terurai secara alami.

Usai rapat saat diwawancarai sejumlah awak media, MJP mengatakan Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas keterbukaan dan produk hukum daerah yang melibatkan publik sehingga tidak terkesan tertutup.

“Kita harus mengutamakan asas keterbukaan dalam menyusun produk hukum daerah yang melibatkan publik sehingga tidak ada kesan pembahasan ranperda ini tertutup atau sembunyi-sembunyi. Publik bisa mengakses ini bahkan pihak yang kompeten yang membidangi isu lingkungan ini kami undang untuk memberikan masukan sehingga masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam pembentukan peraturan daerah ini,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda ini.

Diketahui, Indonesia menempati peringkat kedua penyumbang sampah plastik terbesar ke lautan. World Economic Forum memprediksi di tahun 2050 akan lebih banyak sampah plastik di laut dibandingkan ikan.

(Dian M)