
MINUT, Mediamanado – Tim Pendamping Independen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Utara bersama Camat Kema dan pendamping desa lainnya sebagai mitra tim relawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembekalan untuk kelompok kerja (pokja) relawan pendataan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa tahun 2021 di Aula Kantor Desa Lilang Kecamatan Kema, Rabu (21/4/21) siang.
Seperti diketahui, SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No.59/2017 tentang tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Dalam SDGs Nasional terdapat 17 poin, sedangkan dalam SDGs Desa terdapat 18 poin, dua poin di antaranya Desa Tanpa Kemiskinan dan Desa Tanpa Kelaparan.

Kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (mendes PDTT) No.13/2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.5/PR/03.01/1/2021 tentang Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGS Desa Tahun 2021.
Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh mitra dari relawan dan narasumber yang juga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Maxi Alouw dan seluruh relawan pendataan Desa Lilang sebanyak 15 orang.
Menurut Hukum Tua Desa Lilang, Roli F Rorong menyatakan agar dalam proses pendataan SDGs Desa Lilang 2021 oleh tim relawan hendaknya dimaksimalkan.
“Sebagaimana diketahui, agar apa yang ada dalam form kuesioner dibuat data real sesuai dengan kondisi yang ada di pekon masing-masing sebab data ini akan menjadi basis data,” katanya.
Tentunya dikatakan Kumtua Roli sapaan akrabnya, bahwa SDGs Desa merupakan upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Sebagai kepala desa, saya harapkan agar pendataan ini dilakukan secara maksimal untuk menghasilkan data yang valid,” ujar Opo Roli sebutan Hukum Tua di wilayah Minut.
Adapun, merujuk pada Peraturan permendes PDTT No.13/2020 terdapat 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, desa berkesetaraan gender, desa layak air bersih dan sanitasi, desa yang berenergi bersih dan terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa, desa tanpa kesenjangan, kawasan pemukiman desa berkelanjutan, konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan, pengendalian dan perubahan iklim oleh desa, ekosistem laut desa, ekosistem daratan desa, desa damai dan berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, dan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Untuk tim relawan pendataan SDGs dan Indeks Desa membangun tahun 2021 di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Hukum Tua Desa Lilang Nomor:002 yang ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2021. Untuk Mitra tim relawan diantaranya Camat, Pendamping Desa di Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan pendamping desa lokal.(**)
Penulis: Sweidy Pongoh





