
MINUT, Mediamanado – Pemerintah Desa Lilang, Kecamatan Kema, mendukung program jaksa masuk desa yang merupakan kerjasama Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Hukum Tua Desa Lilang, Frangky Roli Rorong yang menjadi perwakilan dipercayakan menerima baliho dari Bupati, merasa suatu kehormatan baginya.
“Tentunya Insturuksi Bupati Joune Ganda akan kami tindaklanjuti untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa kami siap membangun desa bersama jaksa. Apalagi, selama ini desa Lilang sudah 3 tahun berjalan menjalin kemitraan dengan Kejari Minut pada program jaga desa,” tukas Kumtua Roli Rorong kepada awak media sembari menyampaikan terima kasih kepada pasangan JG-KWL.
Diketahui, Bupati Minahasa Utara menginstruksikan agar di setiap Desa yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara segera memampang baliho “Membangun Desa Bersama Jaksa” lewat Program Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dengan desain versi Pemkab Minut.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Joune Ganda, didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung saat menghadiri Program Jaksa Masuk Desa yang dimotori Kejaksaan Negeri Minahasa Utara bagi seluruh Pemerintah Desa tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, saat berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Minut.
Joune Ganda menuturkan jika, setiap desa nanti akan dipasang baliho yang akan didesain khusus versi kabupaten.
“Tolong Dinsos PMD segera kondisikan nanti buat versi kita dan akan dipampang di desa dan kelurahan, yang balihonya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat tetapi isinya berkesan humanis,” ujar Bupati JG, Rabu
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara Fanny Widyastuti, SH MH mengatakan jika, kita dalam membangun indonesia khususnya dari desa yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara adalah belajar dari masa lalu.
“Ini mengadopsi program Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran. Pinggiran yang dimaksud adalah desa, karena itu kami menggagas kegiatan ini, dan terima kasih karena bisa direspon oleh Bupati,” kata Widyastuti.
Nanti setiap desa dan kelurahan, lanjut Widyastuti dapat mencetak perbanyak untuk dipasang di desa, kelurahan, dan kecamatan.
“Kami juga memberikan baliho terkait gratifikasi, apabila ada dari Teman-teman Jaksa atau mengatasnamakan jaksa. Apabila ditemukan bukti terkait dugaan korupsi atau suap bisa lewat Call Center kami di 0811 4300 1777 atau lewat aplikasi e-Pengaduan,” jelasnya.
“Mungkin ada Hukum Tua yang ditakut-takuti oleh oknum yang mengatasnamakan LSM, Jaksa atau lainnya, langsung saja hubungi pihak Kejari Minut telpon di call centre kami,” tutupnya. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





