Kabupaten Minut Siap Selenggarakan Program Sekolah Penggerak

oleh
Kepala Dinas Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd foto bersama bersama sejumlah Kepala Disdik dari Sulut.

Loading

Kadis Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd saat mengikuti sosialisasi PSP di Jakarta yang berlangsung sejak Senin tanggal 14 hingga Rabu 16 Juni 2021 di Jakarta.
Kadis Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd saat mengikuti sosialisasi PSP di Jakarta yang berlangsung sejak Senin tanggal 14 hingga Rabu 16 Juni 2021 di Jakarta.

MINUT, Mediamanado – Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Untuk itu, tahun 2022 nanti Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara akan menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak (PSP) yang telah berproses sejak tahun 2021 ini. Hal tersebut disampaikan kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan usai mengikuti sosialisasi Program Sekolah Penggerak (PSP) di Jakarta, yang digelar oleh Direktorat Jendral (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI sejak 14-16 Juni.

Kepala Dinas Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd foto bersama bersama sejumlah Kepala Disdik dari Sulut.
Kepala Dinas Olfy Kalengkongan, S.Pd M.MPd foto bersama bersama sejumlah Kepala Disdik dari Sulut.

Menurut Kadis Olfy, PSP ini adalah program pusat yang nantinya menjadi milik Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, harus ada kesiapan Pemkab Minut dalam hal mengsukseskan PSP.

“Yang pertama adalah dengan menyediakan anggaran. Selanjutnya, kepala sekolah dan guru yang terjaring tidak bisa dimutasikan (dipindah) selama  4 tahun serta kebijakan pemerintah kabupaten untuk menintervensi suksesnya PSP. Ketiga hal ini yang harus menjadi komitmen Pemkab Minut untuk melaksanakan PSP.
Hasil kegiatan yang saya ikut ini, adalah Kabupaten Minahasa Utara bertekad untuk menyelenggarakan PSP di tahap 2 yaitu tahun depan (2022) dan sudah mulai berproses. Dimana juga, keseriusan Pemkab untuk menyelenggarakan PSP, nantinya akan dibuat  Nota kesepakatan antara Kementrian dan Pemkab Minahasa Utara,” jelas Kadis Olfy Kalengkongan melalui sambungan telpon tadi malam.

Sebagaiman diketahui juga, PSP berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi dan karakter yang dimulai dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

PSP merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Adapun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menetapkan Program Satuan Pendidikan Pelaksana Sekolah Penggerak tersebut yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6555/C/HK.00/2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Dimana, satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak yang lolos melewati tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Ada dua tahapan dalam pelaksanaan seleksi Program Sekolah Penggerak. Seleksi tahap pertama meliputi verifikasi dan validasi data peserta dan Tes Bakat Skolastik (TBS), sedangkan tahap kedua berupa simulasi mengajar dan wawancara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh